Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Istimewa)

Beranda / Hukum / Status Tahanan Rumah Yaqut Janggal

Status Tahanan Rumah Yaqut Janggal

PravadaNews – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti perubahan status tahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tahanan rumah.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha mengkritik kebijakan KPK yang memberikan perubahan status tahanan kepada Yaqut.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak pernah terjadi di kepemimpinan KPK sebelumnya.

“Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri,” kata Praswad kepada wartawan, Senin (23/3/2026).

Praswad memandang, pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut penuh dengan tanda tanya. Praswad mengaku heran dengan sikap KPK.

“Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” ujar Praswad.

Baca Juga: KPK Tetapkan Yaqut Tahanan Rumah

Praswad menyakini dengan ada peristiwa tersebut akan mengganggu proses penyidikan kasus kuota haji yang saat masih berjalan di KPK.

“Kondisi ini berisiko serius mengganggu independensi proses hukum dan melemahkan upaya pembuktian,” jelas Praswad.

Praswad menyampaikan, perlakuan ‘istimewa’ yang diberikan KPK kepada Yaqut akan mendegradasi pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Kebijakan ini pun secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa,” kata Praswad.

Praswad mengingatakan KPK agar hal serupa tidak terulang yang memberikan keistimewaan kepada tersangka korupsi.

“Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum,” tutur Praswad.

Praswad mendesak agar Presiden Prabowo Subianto menyelidiki secara serius kemungkinan adanya tekanan dari luar KPK.

“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga,” kata Praswad.

“Jangan sampai praktik seperti ini mengindikasikan munculnya kembali problem lama di tubuh KPK,” tambah Praswad.

Praswad menambahkan, peristiwa ini menjadi momentum bagi Presiden Prabowo untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi.

“Bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi,” pungkas Praswad.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *