PravadaNews – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai, keterlibatan aparat intelijen dalam kasus aksi teror brutal penyiraman air keras kepada aktivis HAM dan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menuntut penyelidikan tak bisa diperlakukan sebagai kasus biasa.
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa TB Hasan itu menilai penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara profesional guna mengembalikan kepercayaan pada institusi TNI dan Polri.
“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujar TB Hasan, Senin (23/3/2026).
Baca juag: Ujian Penegak Hukum di Kasus Andrie Yunus
Di sisi lain, TB Hasan menegaskan Komisi I DPR RI telah membentuk Tim Pengawas Intelijen (Timwas) yang terdiri dari pengawas tetap dari setiap fraksi dan pimpinan komisi.
Adapun tim ini telah disahkan dan disumpah dalam kegiatan Rapat Paripurna DPR, dengan kewajiban menjaga rahasia intelijen sesuai peraturan perundang-undangan.
Pembentukan Timwas intelejen ini diatur dan berlandaskan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang menetapkan mekanisme pengawasan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.
Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen, sementara pengawasan eksternal berada di tangan DPR, khususnya Komisi I.
“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” TB Hasan.
TB Hasan mendorong penanganan proses hukum dalam kasus aksi teror brutal terhadap Andrie Yunus harus dilakukan berdasarkan poin prinsip-prinsip yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Penegakan hukum, kata TB Hasan, harus tegas dan tidak pandang bulu, demi menjaga integritas institusi serta memberikan keadilan bagi korban.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas TB Hasan.















