PravadaNews – Sebanyak 104 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Regional SPPG Kepri Anindita Ayu memastikan hingga saat ini tidak ada dapur SPPG di Kepulauan Riau yang dihentikan operasionalnya seperti yang terjadi di sejumlah daerah lain.
“Di Kepri tidak ada yang dihentikan. Semuanya sudah dalam proses dan sebagian besar sudah mendaftar SLHS,” ujar Anindita Senin (23/3/2026).
“Dari total 205 dapur SPPG di Kepri, sebanyak 104 sudah memiliki sertifikat (SLHS) tersebut,” sambung Anindita.
Anindita mengatakan, proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan masih terus berjalan untuk dapur lainnya.
Anindita menjelaskan, pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri terus melakukan pemantauan dan pendampingan agar seluruh dapur dapat memenuhi standar yang ditetapkan.
“Kami bekerja sama dengan pihak Dinkes Provinsi untuk melakukan pengecekan berkala dan memastikan semua SPPG memenuhi ketentuan,” kata Anindita.
Sementara itu Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Batam Meldasari menyebut setiap SPPG wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak ditetapkan sebagai dapur MBG.
Ketentuan tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait percepatan penerbitan SLHS untuk SPPG.
“Puskesmas terdekat melakukan pendampingan dan verifikasi dokumen, dilanjutkan dengan inspeksi kesehatan lingkungan oleh Dinkes setempat,” kata Meldasari.
Selain itu dapur juga wajib melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen penetapan, denah dapur, hingga sertifikat keamanan pangan bagi penjamah makanan.
“Setelah verifikasi dokumen, akan dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan dan uji sampel untuk memastikan dapur benar-benar layak,” ujar Meldasari.















