PravadaNews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya peran advokat sebagai penyeimbang kekuasaan di tengah cepatnya perubahan sistem hukum nasional.
Yusril menyebut profesi advokat kini tak hanya berfungsi sebagai pelaku hukum, tetapi juga penjaga etika dan kepercayaan publik.
“Advokat dituntut menjadi penjaga etika, penyeimbang kekuasaan, dan penopang kepercayaan publik terhadap hukum,” kata Yusril dalam keterangannya,dikutip Kamis (9/4/2025).
Baca juga : Komnas HAM: Pelaku Penyiraman Diduga Belasan
Menurut Yusril , dunia hukum saat ini mengalami dinamika yang cepat, baik melalui pembaruan regulasi, perubahan hukum acara, maupun perkembangan sosial.
Kondisi ini, kata Yustil, menuntut advokat untuk beradaptasi sekaligus menjaga integritas profesinya.
Yusril juga menyoroti hadirnya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memicu berbagai diskursus di kalangan advokat.
Yusril menilai perbedaan pandangan yang muncul merupakan bagian wajar dari perkembangan profesi.
“Perbedaan pandangan dan dinamika organisasi adalah hal yang tidak terpisahkan dari perjalanan advokat,” ujar Yusril.
Dalam konteks tersebut, Yusril menekankan pentingnya kebersamaan di antara advokat sebagai fondasi menghadapi tantangan hukum ke depan.















