Ribuan jamaah haji sedang melakukan tawaf di Mekah, Arab Saudi. (Foto: BAZNAS)

Beranda / Nasional / Kaji Skema Haji Tanpa Antrean-Evaluasi BPKH

Kaji Skema Haji Tanpa Antrean-Evaluasi BPKH

Table of Contents

PravadaNews – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sedang mengkaji skema penyelenggaraan haji tanpa antrean sebagaimana yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu wacana skema yang diusulkan yakni war tiket. Di mana, calon jemaah haji harus bersaing untuk mendapatkan tiket keberangkatan haji.

Setelah mendapatkan tiket, para jemaah haji melakukan pembayaran, kemudian nantinya akan diberangkatkan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Tidak hanya itu saja, Kemenhaj juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjutak mengatakan, pihaknya tengah mencari formula baru agar ke depannya tidak ada lagi antrean haji.

Baca Juga: Wacana Skema Daftar Haji jadi War Tiket

Skema tersebut, lanjut Dahnil, akan mengikuti jumlah kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi. “Jadi kita dikasih kuota oleh Arab Saudi 200 ribu. Kemudian, itu kita tetapkan harganya berapa. Nanti enggak perlu antre,” jelas Dahnil, dikutip Jumat (10/4/2026).

Sehingga, masyarakat bisa memesan tiket secara mandiri. Pemerintah, kata Dahnil, hanya menetapkan jadwal pendaftaran, biaya haji, dan jadwal keberangkatan.

“Jadi (masyarakat) masing-masing langsung pesan, siapa yang dapat, itu yang berangkat,” ujar Dahnil.

War Tiket

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan, sedang mengkaji secara mendalam terkait perubahan tata kelola haji.

Diharapkan, dengan adanya perubahan terse but tidak ada lagi antrean haji. Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan, pemerintah berkomitmen untuk memotong bahkan tanpa antrean.

Untuk saat ini, Indonesia perlu menunggu waktu keberangkatan 26 tahun bagi jemaah haji reguler dan enam tahun bagi jemaah haji khusus.

“Apakah perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH? Sebelum ada BPKH, insya Allah tidak ada antrean,” kata Menhaj dikutip Jumat (10/4/2026).

Sekarang ini Indonesia menggunakan mekanisme antrean. Tetapi ada wacana untuk menggantinya dengan ‘war tiket’.

“Waktu itu pemerintah mengumumkan, biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji silakan membayar. Semacam war tiket,” jelas Menhaj.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *