PravadaNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan untuk digelar bipartit untuk membahas kenaikan upah minimum pada 2027 mendatang.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menilai penetapan upah perlu mempertimbangkan kemampuan masing-masing sektor karena kondisi perusahaan tidak selalu sama.
Menurutnya, penetapan upah minimum yang banyak ditentukan melalui kebijakan pemerintah membuat ruang perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja menjadi terbatas.
Dalam kondisi tersebut, Bob menyebut pelaku industri padat karya memiliki batas kemampuan tersendiri untuk menanggung komponen kenaikan upah yang dihitung menggunakan alfa.
“Padat karya itu hanya mampu menanggung inflasi ditambah alfa 0,1 sampai 0,3. Kita sudah bertanya kepada pelaku padat karya, jika alfanya lebih dari 0,3, tinggal menunggu waktu saja mereka akan tutup,” jelas Bob dalam diskusi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Selasa (29/9/2026).
Karena itu, Bob mendorong sebagian pembahasan kenaikan upah dilakukan melalui bipartit dengan mempertimbangkan produktivitas dan kondisi perusahaan.
Perusahaan dengan kinerja yang baik, bagi Bob, dapat memberikan kenaikan lebih tinggi kepada pekerja.
“Jadi kita meminta untuk upah minimum, alfanya 0,1 sampai 0,3, sisanya melalui Bipartit. Kenapa Bipartit? Agar perusahaan yang performanya bagus bisa menaikkan upah,” tutur Bob.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang berlaku saat ini menetapkan formula penyesuaian upah minimum berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan alfa sebesar 0,50 sampai 0,90.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan pada Agustus 2026 sebesar 3,19%, sedangkan inflasi bulanan mencapai 0,21% dan inflasi tahun kalender sebesar 1,86%.
Di tengah pembahasan tersebut, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Senin (14/9) untuk mendalami sejumlah aturan termasuk mekanisme pengupahan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, menyoroti Kebutuhan Hidup Layak (KHL) perlu menjadi dasar penetapan upah.
“Tadi saya sepakat dengan harapan teman-teman, apa itu KHL atau kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan, itu based on-nya itu. Dan perundingan harus tetap dijalankan, sehingga disparitas upah jangan terlalu tinggi,” kata Obon dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI pada Rabu (16/9).
Selain itu, Obon mendorong penerapan upah sektoral agar kondisi perusahaan, produktivitas, dan tingkat teknologi dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan upah.















