PravadaNews – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyampaikan, pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perumahan, yang antara lain mencakup pengaturan penyediaan lahan dan pembiayaan hunian bagi masyarakat.
“Pak Hashim sudah setuju semua dan kita umumkan kita sudah siap membuat RUU Perumahan. Mohon doanya bagi semua,” katanya dikutip Rabu (11/3/2026).
Menteri yang biasa disapa Ara itu mengemukakan, rancangan undang-undang yang disiapkan untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan di sektor perumahan itu akan mencakup pengaturan soal lahan dan pembiayaan.
“Kita atur semua. Soal lahan, soal pembiayaan, soal segala macam hal kita akan bahas di situ,” katanya.
Ara menyatakan pemerintah akan bekerja cepat dalam menyiapkan rancangan regulasi tentang perumahan agar bisa memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan nasional.
Ara optimistis penyiapan dan pembahasan regulasi tersebut dapat berjalan lancar dengan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perumahan.
“Saya optimis undang-undang ini bisa dibuat, dan semoga ke depan berjalan dengan adil dan benar bagi kepentingan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Ara menyampaikan, pemerintah berupaya memperkuat ekosistem perumahan nasional dan mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.
“Kita memang harus kompak dan bersatu karena saya percaya tidak ada super man, yang ada adalah super team,” ujarnya.
Pemerintah telah meningkatkan kuota rumah subsidi dari sekitar 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit per tahun guna meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian.
Program pembiayaan rumah bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga mempertahankan suku bunga tetap sekitar 5 persen serta memperpanjang tenor kredit pemilikan rumah hingga 30 tahun guna memudahkan masyarakat membayar cicilan biaya kepemilikan rumah.
Pelaku usaha mengemukakan perlunya kehadiran undang-undang tentang perumahan untuk menyelaraskan berbagai regulasi di pusat dan daerah.
“Jadi peraturan terpusat, sehingga para pengusaha ataupun masyarakat berpenghasilan rendah nantinya tidak kebingungan untuk menjalankan usahanya dan memilih huniannya,” kata Direktur Pesona Kahuripan Group Angga Budi Kusuma selaku pengembang rumah bersubsidi.
Menurut dia, perbedaan aturan perizinan di daerah-daerah kerap menjadi kendala dalam usaha pembangunan perumahan.
“Dengan adanya RUU Perumahan ini semoga menguatkan untuk aturan yang terpusat,” ujar Ara.















