Ilustrasi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Foto: PravadaNews/IA)

Beranda / Politik / Baleg Dorong Pengesahan RUU Satu Data Indonesia

Baleg Dorong Pengesahan RUU Satu Data Indonesia

PravadaNews – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menilai soal pentingnya percepatan pengesahan peraturan  Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. 

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Firman itu menyebut percepatan regulasi ini dianggap krusial memperkuat tata kelola program kerja dari pemerintahan meningkatkan akurasi kebijakan publik serta mendorong efisiensi pembangunan nasional.

“Kalau data yang digunakan salah, maka output pembangunan juga akan salah. Karena itu data dan hukum adalah dua fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan,” kata Firman, Rabu, (8/4/2026).

Menurut Firman, keamanan data merupakan elemen fundamental dalam proses menjalankan arah kebijakan pengambilan keputusan negara. 

Baca juga: BPS Tuntaskan Ground Check PBI Katastropik

Namun hingga kini, integrasi data antar kementerian dan lembaga masih lemah. Kondisi tersebut kerap memunculkan perbedaan angka dalam berbagai sektor strategis.

Firman mengungkapkan salah satu  contohnya yaitu mengenai adanya ketidaksinkronan data produksi pangan antara kementerian teknis dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang pernah terjadi. Perbedaan tersebut, kata dia, mencerminkan belum solidnya sistem data-data  nasional.

Firman menilai persoalan utama dalam konteks masalah itu yakni terletak pada kuatnya ego sektoral di antara lembaga pemerintah. 

Menurut firman, hal tersebut tidak terlepas dari cara setiap instansi yang cenderung mempertahankan data internal enggan membuka akses secara penuh kepada pihak lain.

“BPS maupun Badan Informasi Geospasial sama-sama mengeluhkan sulitnya memperoleh data yang utuh dari kementerian dan lembaga karena masih adanya ego sektoral,” ujarnya.

Firman mengatakan, selama ini, pengaturan mengenai satu data nasional masih bertumpu pada peraturan presiden. 

Menurut Firman, landasan itu juga  belum cukup kuat untuk memaksa integrasi lintas sektor, sehingga sangat diperlukan payung hukum setingkat undang-undang.

“RUU ini akan memperkuat dasar hukum pengelolaan data nasional sehingga Indonesia memiliki satu data yang valid, terstandarisasi, dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Firman. 

Ia menambahkan, integrasi data nasional nantinya akan berdampak langsung pada ketepatan sasaran program pemerintah, terutama bantuan sosial yang selama ini masih kerap bermasalah akibat ketidakakuratan data penerima.

“Kasus bansos salah sasaran masih sering terjadi. Yang seharusnya menerima justru tidak dapat, sementara yang tidak berhak malah menerima. Itu akibat data yang tidak sinkron,” tutur Firman.

Selain itu, usulan satu data itu juga diharapkan dapat membantu untuk  mempercepat proses penanganan bencana krisis karena pemerintah memiliki basis data yang akurat. 

Selain itu Firman menambahkan,  usulan satu data itu nantinya juga dapat digunakan pemerintah untuk mengambil putusan secara cepat dan tepat karena memiliki basis data yang akurat. 

“Transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat. Karena itu RUU Satu Data Indonesia harus menjadi prioritas pembahasan,” pungkas Firman.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *