PravadaNews – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan jual beli emas ilegal yang melibatkan tiga perusahaan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pengungkapan ini tidak hanya menyoroti praktik perdagangan emas tanpa izin, tetapi juga membuka adanya indikasi kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga menjalankan skema transaksi ilegal secara terorganisir dengan memanfaatkan perusahaan sebagai sarana untuk memperlancar aktivitas sekaligus menyembunyikan aliran dana.
Temuan ini memperlihatkan praktik ilegal tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan upaya sistematis untuk mengaburkan asal-usul keuntungan yang diperoleh, sehingga menambah kompleksitas penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam penanganan perkara a quo, penyidik tidak hanya mengungkap terkait dengan dugaan perkara tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari tambang tanpa izin. Namun penyidik juga menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang dengan konsep ‘semi stand alone money laundering’.
“Yaitu konsep pendekatan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang memungkinkan seseorang diproses dan dipidana karena pencucian uang meskipun tindak pidana asal (predicate crime) belum atau tidak dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan,” ujar Ade dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Sementara itu, tiga perusahaan yang terlibat tersebut adalah PT. Simba Jaya Utama (SJU), PT. Indah Golden Signature (IGS), dan PT. Suka Jadi Logam (SJL). Untuk tiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial TW, DW, dan BSW.
Ade mengungkapkan, berdasarkan fakta hasil penyidikan sampai dengan saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,9 triliun.
“Yang terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir,” ucap Ade.
Pada penggeledahan 19-20 Februari di sejumlah lokasi di Jawa Timur, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli, dan bukti elektronik
- Emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg
- Emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg diperkirakan bernilai sekitar Rp 150 miliar
- Uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah Rp 6.177.860.000 dan USD 60 ribu (sekitar Rp 960 juta)
Selain itu, penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan (follow the money) dan penelusuran aset (follow the assets) dalam pengungkapan perkara ini sebagai wujud penegakan hukum progresif.
“Yang tidak hanya menghukum para pelaku, namun juga melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap harta kekayaan hasil kejahatan,” pungkas Ade.















