Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tengah mengepak MBG. (Foto: BGN)

Beranda / Nasional / BGN Ingatkan SPPG Patuhi Juknis

BGN Ingatkan SPPG Patuhi Juknis

PravadaNews – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengingatkan seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di berbagai wilayah agar secara konsisten mematuhi petunjuk teknis (juknis) operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebagai upaya memastikan kualitas dan standar pelayanan gizi masyarakat tetap terjaga.

Peringatan ini dikeluarkan menyusul temuan beberapa instansi yang belum sepenuhnya menerapkan prosedur yang berlaku, sehingga berpotensi menurunkan efektivitas program gizi nasional, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, dan lansia.

BGN menekankan pentingnya penerapan juknis secara ketat, mulai dari penyediaan menu bergizi, pengelolaan distribusi bahan pangan, hingga pelaporan dan evaluasi rutin, guna menjamin bahwa setiap warga menerima layanan gizi yang optimal dan sesuai standar kesehatan pemerintah.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito menegaskan, setiap SPPG yang kedapatan beroperasi tak sesuai juknis akan dijatuhi sanksi suspend atau pemberhentian sementara waktu.

Baca juga: BGN Bantah Isu Pemaksaan MBG

“Kami dari BGN senantiasa berusaha untuk menegakkan juknis. Sebagaimana yang sudah saya sampaikan dalam sambutan jika ada SPPG yang tidak sesuai, perintah Presiden adalah suspend,” kata Harjito ditemui setelah pembukaan dan peninjauan SPPG Sukoharjo 2 Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (27/3/2026).

Selama berlakunya masa penghentian sementara, BGN akan melakukan pengawasan terhadap SPPG dalam melaksanakan proses perbaikan yang mencakup kelengkapan fasilitas.

“Kelengkapan fasilitas, seperti tentang instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tata kelola limbah sampah dan sebagainya,” ucap Harjito.

Ketika semua persyaratan itu sudah terpenuhi, SPPG terkait akan diizinkan untuk beroperasi kembali.

Khusus Kota Malang, kata Harjito, terdapat satu SPPG yang sempat dijatuhi sanksi penghentian operasional sementara waktu, karena menghidangkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dalam kondisi yang layak dikonsumsi.

“Namun, kami sudah melakukan pembinaan dan edukasi. Mudah-mudahan ke depannya di Kota Malang tidak ada kejadian serupa lagi. Secara umum, kondisi di Kota Malang sudah oke (baik),” ujar Harjito.

Mengenai evaluasi di Pulau Jawa, Harjito menyampaikan hasil tahapan tersebut menunjukkan bahwa rata-rata SPPG telah beroperasi sesuai juknis yang ada.

“Jawa Timur, Jawa Tengah maupun Jawa Barat, jumlah SPPG-nya cukup banyak, sekitar 11.000-an. Memang ada beberapa titik yang berada di luar jangkauan kami, misalnya di daerah pelosok atau perbatasan pantai yang terkadang sulit diakses,” ucap Harjito.

BGN telah membuka saluran informasi di nomor 127 yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat menyampaikan laporan tentang segala temuan kualitas MBG dari SPPG. Selain itu, pelaporan bisa disampaikan kepada koordinator wilayah maupun koordinator di tingkat kecamatan.

Badan Gizi Nasional memastikan setiap laporan dari masyarakat yang masuk akan mendapatkan atensi dan tindak lanjut di lapangan.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, kedatangan Hardjito untuk memastikan SPPG yang baru dibuka dan akan beroperasi sudah memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Wahyu menyampaikan dari hasil peninjauan itu diketahui operasional SPPG Sukoharjo 2 Klojen sudah sesuai aturan, seperti sirkulasi pengolahan hingga tahap pengemasan makanan, saran pendukung, dan ketersediaan alat pembersih untuk bahan pangan dengan temperatur tertentu.

“(Pembagian tugas antar-petugas), jadi tidak boleh ada petugas (orang) yang bercampur,” ucap Wahyu.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *