Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:kpk.go.id) 

Beranda / Hukum / Bupati Cilacap Diduga Siapkan THR untuk Forkopimda

Bupati Cilacap Diduga Siapkan THR untuk Forkopimda

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana hasil pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dana yang diduga dikumpulkan melalui praktik pemerasan itu disebut tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga direncanakan untuk dibagikan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada anggota forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

Nominal THR yang direncanakan berkisar antara Rp20 juta hingga Rp100 juta untuk masing-masing pihak.

“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp20 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip Minggu (15/3/2026).

Temuan tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan sejumlah pihak serta barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.

Lembaga antirasuah kini terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, hasil pemerasan yang berjumlah sekitar Rp610 juta tersebut kemudian ditaruh dalam enam tas hadiah berwarna putih.

“Tadi itu ada enam goodie bag (tas hadiah, red.) kayaknya. Enam goodie bag,” katanya.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *