Ilustasi gambar kegiatan distribusi dan pengolahan Minyakita. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Distribusi-Pengawasan Jadi Biang Kerok Kenaikan Minyakita

Distribusi-Pengawasan Jadi Biang Kerok Kenaikan Minyakita

PravadaNews – Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza menilai, persoalan Minyakita saat ini bukan terletak ketersediaan bahan baku, melainkan lemahnya distribusi dan pengawasan pemerintah.

Berdasarkan data statistik Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) luas areal kelapa sawit Indonesia pada 2024 dan 2025 tercatat mencapai 16,83 juta hektare.

Pada tahun 2024, produksi minyak sawit mentah (CPO) nasional mencapai 45,44 juta ton dengan produktivitas rata-rata 3,5 ton per hektare.

Baca Juga: Zulhas Restui Bulog Tambah Kuota Minyakita

Atas dasar itu, Efriza menilai ketersediaan bahan baku bukan menjadi alasan utama lantaran Indonesia adalah salah satu negara produsen terbesar kelapa sawit.

“Jika dicermati, ketersediaan bahan baku mungkin belum menjadi persoalan pelik. Tetapi lemahnya peran distribusi, pengawasan, dan keberpihakan kebijakan untuk kebutuhan rakyat di dalam negeri yang ditengarai tidak dijadikan prioritas,” kata Efriza kepada PravadaNews, Rabu, (13/5/2026).

Menurut Efriza, pemerintah seharusnya berfokus memperkuat pengawasan distribusi Minyakita agar penyalurannya tepat sasaran.

Efriza meminta pihak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku penimbunan maupun pedagang yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Pemerintah perlu memperkuat pengawasan distribusi Minyakita, memberi sanksi tegas kepada pelaku penimbunan atau penjual di atas HET,” jelas Efriza.

Efriza menilai, langkah menaikkan HET Minyakita bukan solusi utama untuk mengatasi persoalan di lapangan.

Kebijakan tersebut, kata Efriza, justru mencerminkan kegagalan dari pemerintah dalam menjaga stabilitas distribusi dan pasokan kebutuhan pokok masyarakat.

Efriza menegaskan, pemerintah seharusnya dapat memastikan pasokan Minyakita untuk kebutuhan domestik tetap terjaga sebelum mengambil kebijakan penyesuaian harga.

“Lalu memastikan pasokan dalam negeri benar-benar terjaga, Bukan malah memilih menaikkan HET Minyakita, yang menunjukkan kegagalan pemerintah dalam kinerja yang mesti menanggungnya adalah rakyat,” tutup Efriza.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut, lonjakan harga Minyakita di sejumlah daerah dipengaruhi kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO), terutama di kawasan Indonesia Timur.

Harga Minyakita dilaporkan mencapai Rp19 ribu per liter, melampaui HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Kenaikan tersebut banyak terjadi di wilayah Papua dan Maluku.

“Ya pasti dia menyesuaikan dengan harga CPO yang juga lagi naik sekarang. Kemudian harga biaya distribusi dan sebagainya,” kata Budi.

Menurut Budi, tingginya biaya distribusi menjadi salah satu faktor utama yang mendorong kenaikan harga di daerah dengan akses logistik terbatas.

Pemerintah, kata Budi, telah meminta Perum Bulog dan ID Food mempercepat penyaluran Minyakita ke wilayah yang mengalami keterbatasan pasokan.

Budi mengatakan distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara pangan saat ini telah melampaui target minimal yang ditetapkan pemerintah.

“Sekarang juga sudah lebih dari 50 persen yang disalurkan oleh BUMN pangan,” ujar Budi.

Adapun soal keluhan kelangkaan Minyakita di sejumlah pasar di Jakarta, Budi menjelaskan produk tersebut merupakan minyak goreng berbasis domestic market obligation (DMO).

Skema itu mewajibkan produsen menyediakan sebagian pasokan untuk kebutuhan dalam negeri sebagai syarat memperoleh izin ekspor.

Karena berbasis DMO, volume Minyakita disebut tidak sebesar minyak goreng komersial lain yang beredar di pasar.

“Minyak DMO itu minyak yang didistribusikan atau mandatory karena ada hak ekspor. Jadi jumlahnya tidak seperti jumlah minyak yang lain. Fungsinya itu penyeimbang agar harga-harga yang lain menjadi tidak naik,” tutup Budi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *