Ilustrasi Gedung DPR RI. (Foto: Dok. PravadaNews/Gemini AI)

Beranda / Politik / DPR Bakal Panggil Bais TNI

DPR Bakal Panggil Bais TNI

PravadaNews – Desakan untuk mengungkap aktor di balik penyiraman air keras aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus masih terus menggema.

Berdasarkan hasil proses penyelidikan, telah menyimpulkan aksi teror penyiraman air keras itu dilakukan oleh empat orang pelaku yang merupakan anggota TNI aktif dari Badan Inteljen Strategis (Bais) TNI.

Keempat pelaku penyiraman itu yakni; Kapten NDP; Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Tak berselang lama, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi mencopot jabatan Kepala Bais, Letjen TNI Yudi Abrimantyo.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Kabais TNI, Letjen Yudi Abrimantyo untuk meminta keterangan mengenai keterlibatan empat mantan anak buahnya itu.

TB Hasan menyebut pemanggilan terhadap Kepala Kabais tersebut telah diatur berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Baca Juga: Ujian Penegak Hukum di Kasus Andrie Yunus

Dalam aturan itu, lanjut TB Hasan, pengawasan terhadap lembaga intelijen dilakukan melalui dua jalur yaitu oleh institusi intelijen dan DPR RI.

“Dengan dasar hukum tersebut, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong penyelidikan dilakukan secara menyeluruh,” ungkap TB Hasan, Kamis (26/3/2026).

Di sisi lain, TB Hasan mengatakan, pihaknya berwenang untuk mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dapat dilakukan melalui Tim Pengawas (Timwas) intelijen.

Hasan menuturkan, pengawasan itu diperlukan lantaran kasus aksi teror brutal tersebut diduga melibatkan anggota Bais TNI.

“Karena pelaku diduga berasal dari lingkungan BAIS yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka perkara ini tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata TB Hasan.

Pada prinsipnya, lanjut TB Hasan, negara sebagai wadah institusi bagi rakyat memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum untuk mengawasi proses penyidikan kasus yang melibatkan anggota TNI.

“Negara harus hadir dan menjamin kepastian hukum. Siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas TB Hasan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *