PravadaNews – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani buka suara soal masalah gaji atau honor guru PPPK yang terlambat dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Lalu berkata, Komisi X mendesak pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Lalu mengaku juga mendapat informasi terkait masih banyak guru PPPK di sejumlah daerah belum menerima gaji.
“Kami mendesak pemerintah pusat membantu pemerintah daerah dalam membayar gaji atau honor guru PPPK paruh waktu. Mereka berhak mendapatkan gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu,” tegas Lalu kepada wartawan, dikutip Kamis (5/3/2026).
Baca juga: Redam Eskalasi Timteng Lewat Diplomasi
Oleh karena itu, Lalu mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera ambil langkah guna menyelesaikan masalah tersebut.
Menurut Lalu, kasus seperti ini semestinya tidak boleh terjadi, lantaran bertentangan dengan amanat Undang-Undang yang menyatakan bahwa negara harus menjamin kesejahteraan tenaga pendidik.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menyarankan kepada pemerintah untuk mendorong skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT) guna membantu Pemda menunaikan hak-hak guru PPPK itu.
“Kami meminta Mendikdasmen berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengusulkan anggaran melalui skema ABT. Ini penting agar ada kepastian anggaran dan tidak membebani fiskal daerah yang saat ini juga terbatas,” terang Lalu.
Lalu menambahkan, Komisi X DPR RI akan mengawal masalah ini dan berjanji segera menindaklanjuti demi mewujudkan kesejahteraan guru PPPK.
“Pihak kami di Komisi X akan terus memperjuangkan aspirasi guru PPPK paruh waktu. Jangan sampai mereka yang menjadi ujung tombak pendidikan justru tidak mendapatkan kepastian kesejahteraan,” tutup Lalu.















