PravadaNews – Komisi III DPR RI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi korban aksi teror brutal penyiraman air keras yang dilakukan empat anggota TNI aktif kepada aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus.
Dalam keteranganya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai pendampingan itu sangat penting dilakukan sebagai bentuk bagian jaminan untuk keselamatan dan pemulihan secara psikologis.
Selain pendampingan terhadap korban, LPSK juga diminta juga untuk memfasilitasi perlindungan kepada keluarga Andrie Yunus dan seluruh anggota organisasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Baca juga: Apresiasi TNI Ungkap Cepat Kasus Andrie Yunus
“Komisi III DPR meminta LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap saudara Andrie Yunus, organisasinya (Kontras), keluarga nya, serta pihak lain yang terkait,” kata Habiburokhman dikutip pada Kamis (19/3/2026).
Habiburokhman mengungkapkan selain meminta jaminan keamanan dan perlindungan, pihaknya juga mendorong pemerintah pusat agar dapat menjamin biaya pemulihan kesehatan terhadap korban.
Menurut Habiburokhman, langkah pemulihan kesehatan terhadap korban juga harus menjadi fokus perhatian serius negara. Hal itu selaras dengan aturan konstitusi yang menjamin keselamatan dan kesehatan setiap warga negara.
Atas dasar itu, Habiburokhman juga meminta pihak Kementerian Kesehatan, dan juga Kementerian Keuangan agar mendukung proses pemulihan terhadap korban.
“Komisi III DPR meminta LPSK bersama seluruh pihak terkait untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pemulihan kesehatan saudara Andrie Yunus,” tutup Habiburokhman.















