Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Dok. Kemensetneg)

Beranda / Politik / DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Uang Pensiun Pejabat Negara

DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Uang Pensiun Pejabat Negara

PravadaNews – Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengoreksi sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pejabat negara atau penghapusan dana pensiun mendapat dukungan dari sejumlah pihak.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan MK. “Pertama, tentu kita harus menghormati putusan MK tersebut, yang bersifat final and binding,” kata Doli kepada wartawan, Selasa (17/3/26).

Namun lebih dari itu, Doli melihat putusan tersebut sebagai momentum reflektif bagi para pembentuk undang-undang.

Doli mengatakan, DPR perlu menindaklanjuti putusan MK. Tindaklanjut dari putusan itu diharapkan dapat menjadi perbaikan bagi kondisi ekonomi di tengah ketidakpastian global.

“Putusan itu bagus sekali, karena mengharuskan adanya bentuk penyesuaian terhadap berbagai perubahan tentang struktur dan kelembagaan negara, yang selama ini belum kita lakukan,” kata Doli.

Doli memandang, proses judicial review ini memainkan peran penting sebagai mekanisme korektif dalam sistem demokrasi.

Baca Juga: DPR Usul Bentuk Pansus Putusan MK Hapus Pensiun

Doli menyampaikan apresiasi kepada para Pemohon dan majelis hakim Mahkamah yang telah mengingatkan pembentuk undang-undang untuk tidak abai terhadap kebutuhan pembaruan regulasi.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Doli itu mengisyaratkan bahwa revisi undang-undang ke depan tidak lagi hanya bersifat administratif, melainkan juga substantif.

Aturan terkait pensiun bagi pejabat negara, kata Doli, harus ditata ulang secara lebih proporsional dan adil.

“Justru saya berterima kasih kepada pemohon dan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan soal itu. Judicial review mengingatkan kita semua, bahwa perlu adanya penyesuaian peraturan perundangan,” jelas Doli.

Revisi undang-undang ditargetkan rampung dalam jangka waktu maksimal dua tahun. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik yang semakin tinggi, putusan MK ini membuka ruang bagi pembenahan yang lebih luas.

Bukan hanya soal angka pensiun, tetapi juga tentang bagaimana negara dapat mendefinisikan penghargaan terhadap para pejabatnya di masa lalu, kini, dan masa depan.

“Jadi tentu kami akan tindak lanjuti putusan MK itu dengan merubah UU selambat-lambatnya dua tahun,” pungkas Doli.

Sebagai informasi Putusan MK itu berasal dari perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh
dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, serta bersama dengan sejumlah mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Sidang pembacaan putusan itu digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube MK pada Senin.

Dalam permohonannya, pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU 12/1980, termasuk Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2).

Mereka menilai ketentuan aturan itu ditengarai sudah tidak sejalan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan kondisi sosial ekonomi saat ini. Dalam putusan MK menyebut skema uang pensiun anggota DPR bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan undang-undang yang disahkan pada era Orde Baru itu tidak lagi relevan untuk dipertahankan dalam bentuk yang sekarang.

Mahkamah juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merumuskan aturan baru yang mengatur skema hak keuangan dan pensiun bagi mantan pejabat negara.

“UU Nomor 12 Tahun 1980 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Mahkamah dalam putusannya.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memberikan tenggat waktu dua tahun bagi DPR dan pemerintah untuk membentuk regulasi pengganti.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *