PravadaNews – Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026). Permohonan itu berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pendaftaran praperadilan dilakukan pada siang hari. Ia menyampaikan langkah tersebut telah dipersiapkan oleh tim hukum.
“Siang ini, rencana akan kami daftarkan praperadilan,” kata Febri Diansyah, Rabu (5/8/2026).
Menurut Febri, praperadilan bukan upaya untuk menghindari proses hukum. Ia menegaskan mekanisme itu merupakan hak yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Pihaknya menilai praperadilan menjadi sarana menguji aspek formil tindakan penyidik. Langkah itu juga disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi dan kepastian hukum.
“Praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum,” ujar Febri.
Tim kuasa hukum akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama menyangkut penetapan tersangka TPPU dan tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Gugatan itu juga mencakup tindakan penggeledahan serta penyitaan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.
Tim hukum Febrie menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sesuai ketentuan KUHAP yang baru. Penilaian itu menjadi dasar pengajuan praperadilan.
Kejaksaan Agung menyatakan tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Febrie. Institusi tersebut menegaskan praperadilan merupakan hak setiap tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan mekanisme praperadilan telah diatur dalam KUHAP. Karena itu, tersangka berhak menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik melalui jalur tersebut.
“Silakan itu hak tersangka dan PH kalau mau ajukan praperadilan,” kata Anang.
Sikap serupa disampaikan Kortastipidkor Polri. Kabag Ops Kortastipidkor Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menyatakan pihaknya menghormati pengajuan praperadilan dan siap menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.














