Ilustrasi komoditi bawang putih. (Foto: Dok. Pixabay)

Beranda / Ekonomi / Harga Bawang Putih di Atas HAP

Harga Bawang Putih di Atas HAP

PravadaNews – Miris, harga bawang putih berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) umum sebesar Rp38.000/kilogram. Di pasaran harga bawang putih sekitar Rp39.500/kilogram.

Padahal, impor bawang putih terus membanjiri pasar untuk menutup kebutuhan dalam negeri. Namun disayangkan, ketika impor tidak dibarengi dengan penyesuaian harga.

Saat harga belum stabil sesuai HAP, importir terus mengajukan tambahan kuota kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Oleh kerana itu, pemerintah akan mengevaluasi usulan ini dengan melihat pergerakan harga dan realisasi izin impor yang telah diterbitkan.

“Kalau permintaan dilakukan secara bersamaan dalam jumlah besar, China bisa menaikkan harga karena permintaannya tinggi,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Trans Studio Mall Cibubur, dikutip Minggu (12/7/2026).

Baca Juga: Toko Perlengkapan Sekolah Cuan

Lebih lanjut, usulan tambahan kuota belum langsung disetujui karena bawang putih masuk dalam neraca komoditas.

“Neraca komoditas dapat dievaluasi setiap saat atau setiap tiga bulan,” ujar mantan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei itu.

Berdasarkan Neraca Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), kebutuhan bawang putih sepanjang 2026 diproyeksikan mencapai 683.136 ton. Produksi domestik bersih diperkirakan hanya 23.793 ton sehingga sebagian besar kebutuhan masih dipenuhi dari luar negeri.

Adapun pemerintah menetapkan target impor sebesar 601.065 ton untuk menutup kekurangan pasokan sepanjang tahun. Perhitungan itu juga memasukkan stok awal sebesar 58.298 ton serta perkiraan penyusutan sebanyak 13.590 ton.

Hingga 3 Juli 2026, Kemendag menerbitkan 59 Persetujuan Impor (PI) dengan volume 384.605 ton. Realisasinya baru mencapai 225.195 ton atau 58,55% dari izin yang telah diterbitkan.

Artinya, sekitar 159.410 ton dari PI yang sudah terbit belum masuk ke Indonesia. Sementara itu, lebih dari 216.000 ton target impor tahunan juga belum memperoleh PI.

Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) turut mencatat harga bawang putih Honan Rp39.379 per kilogram pada 9 Juli 2026. Nilai ini menunjukkan pasokan yang masuk belum membawa rata-rata harga kembali ke acuan umum pemerintah.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto menyebut, harga di tingkat importir telah mencapai sekitar Rp29.000/kilogram.

“Harga di tingkat importir sekarang sudah mencapai level Rp29.000, ini tentunya berdampak ke harga di tingkat eceran,” tutur Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipantau melalui YouTube Kemendagri, Senin (6/7).

Pejabat Kemendag tersebut mengaitkan biaya impor dengan penguatan dolar Amerika Serikat terhadap rupiah, hingga ongkos pengiriman internasional. Kenaikan biaya itu kemudian memengaruhi harga bawang putih sebelum masuk ke tingkat eceran.

Kemendag selanjutnya akan mendorong pemegang Persetujuan Impor (PI) mempercepat pemasukan bawang putih yang telah memperoleh izin. Dari PI yang sudah diterbitkan, sebanyak 159.410 ton masih belum direalisasikan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *