Ilustrasi Emas Batangan Galeri24 dari Pegadaian. (Foto: Dok. Pegadaian)

Beranda / Ekonomi / Harga Emas Antam Hari Ini Turun

Harga Emas Antam Hari Ini Turun

PravadaNews – Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu (25/2/2026) tercatat mengalami penurunan dibandingkan perdagangan sebelumnya. Pelemahan harga logam mulia ini menjadi perhatian pelaku pasar dan investor ritel, terutama di tengah dinamika pergerakan harga emas global serta fluktuasi nilai tukar rupiah.

Penurunan harga emas Antam hari ini memengaruhi banderol berbagai pecahan, mulai dari ukuran terkecil hingga ukuran besar yang kerap menjadi pilihan investasi jangka panjang. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan sentimen pasar yang masih bergerak dinamis, seiring perkembangan ekonomi global dan arah kebijakan moneter yang turut memengaruhi harga komoditas emas di pasar internasional.

Baca juga: Emas UBS-Galeri24 Kompak Menguat Pagi Ini

Dilansir dari laman Logam Mulia, Rabu (25/2) pukul pukul 08.54 WIB, mengalami penurunan Rp 45.000 dari semula Rp 3.068.000 menjadi Rp 3.023.000 per gram.

‎‎Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam kini turun ke angka Rp 2.802.000 per gram.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.561.500.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp 3.023.000

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp 5.986.000

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp 8.954.000

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp14.890.000

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp29.725.000

‎- Harga emas 25 gram: Rp74.187.000

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp148.295.000

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp296.512.000

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp741.015.000

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.481.820.000

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.963.600.000

‎‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *