Ilustrasi Emas Antam. (Foto: PravadaNews/IA)

Beranda / Ekonomi / Harga Emas Antam Naik Rp8.000 per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp8.000 per Gram

PravadaNews – Harga emas produksi Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada Rabu (18/3/2026), pukul 09.16 WIB tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp8.000 per gram.

Harga emas tersebut naik dari sebelumnya Rp2.988.000 menjadi Rp2.996.000 per gram, mencerminkan tren penguatan di tengah dinamika pasar global.

Kenaikan harga emas ini dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan terhadap aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi dan geopolitik dunia. Selain itu, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga turut berkontribusi terhadap pergerakan harga emas di dalam negeri, sehingga investor cenderung menjadikan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai.

Baca juga: BI Perkuat Rupiah di Tengah Gejolak Global

Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam kini turut naik ke angka Rp2.748.000 per gram.

Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.548.000

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.996.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.932.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.873.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp14.755.000.

  • ⁠Harga emas 10 gram: Rp29.455.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp73.512.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp146.945.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp293.812.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp734.265.000.

  • ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.468.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.936.600.000.

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *