PravadaNews – Harga Minyakita masih melampaui harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter pada minggu ketiga Oktober 2026, dengan rata-rata nasional mencapai Rp16.326 per liter atau lebih tinggi Rp626 dari batas pemerintah.
Selisih tersebut terlihat dalam pemantauan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengolah data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga Sabtu (17/10/2026).
Direktur Statistik Harga BPS, Sarpono, menyampaikan rata-rata harga Minyakita secara nasional masih berada di atas batas yang ditetapkan pemerintah.
“Harga ini masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu pada nilai Rp16.326 per liter,” kata Sarpono dalam Rapat Koordinasi Inflasi Daerah, Senin (19/10).
Berdasarkan grafik BPS, rata-rata harga Minyakita meningkat dari Rp16.324 per liter pada September menjadi Rp16.326 per liter hingga minggu ketiga Oktober 2026, atau bertambah Rp2 per liter.
“Secara nasional harga minyak goreng khususnya Minyakita mengalami kenaikan sebesar 0,01 persen,” ujar Sarpono.
Meski kenaikan nasional relatif kecil, data BPS menunjukkan harga Minyakita meningkat di 36 kabupaten/kota, dengan kenaikan tertinggi terjadi di Kabupaten Buton Utara sebesar 22,76% dan Nabire sebesar 20,06%.
Kenaikan harga berikutnya terjadi di Kabupaten Teluk Bintuni sebesar 20%, Muna 16,08 persen, Landak 12,95%, dan Sumba Barat Daya 11,26%.
Persentase ini menunjukkan perubahan rata-rata harga kumulatif pada periode pemantauan BPS, bukan nominal harga jual Minyakita per liter di masing-masing daerah.
Adapun pemantauan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada hari ini pukul 19.00 WIB mencatat rata-rata harga Minyakita sebesar Rp19.300 per liter, naik dari Rp19.243 pada periode sebelumnya.
Harga Minyakita di Pasar Margahayu, Ciwidey, dan Baleendah bahkan mencapai Rp20.000 per liter atau Rp4.300 di atas HET, sedangkan Pasar Sehat Soreang mencatat harga Rp15.700 per liter.
Pada waktu yang sama, di kota Cirebon, Jawa Barat, sistem pemantauan harga e-TUKU mencatat rata-rata Minyakita sebesar Rp17.600 per liter atau Rp1.900 lebih tinggi dibandingkan HET.
Sementara itu, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Pekanbaru, Riau, mencatat rata-rata harga Minyakita sebesar Rp16.242 per liter, dengan harga mencapai Rp18.000 di Pasar Palapa dan Rp15.700 di Pasar Cik Puan.
Berbeda dengan sejumlah pasar tersebut, Dinas Perdagangan Kota Salatiga, Jawa Tengah, mencatat harga Minyakita sesuai HET sebesar Rp15.700 per liter di Pasar Rejosari, Pasar Blauran, dan Pasar Raya I pada hari ini.















