PravadaNews – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Sabtu (4/4/2026) pagi pukul 08.54 WIB, tercatat stabil di level Rp2.857.000 per gram. Kondisi ini menunjukkan sentimen pasar yang relatif tenang menyusul fluktuasi harga emas global dalam beberapa hari terakhir.
Para investor dan masyarakat penggemar logam mulia tetap memantau pergerakan harga secara cermat, mengingat emas masih menjadi instrumen investasi favorit sebagai lindung nilai terhadap inflasi dan gejolak ekonomi.
Baca juga: Harga Emas Galeri24-UBS
Analis memprediksi tren harga emas dalam negeri akan dipengaruhi oleh dinamika pasar internasional, termasuk nilai tukar dolar AS, suku bunga global, serta kondisi geopolitik yang dapat memicu volatilitas.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk membeli atau menjual emas dengan strategi yang hati-hati, memperhatikan pergerakan harian agar risiko kerugian dapat diminimalkan
tak hanya Harga jual, untuk harga beli kembali (buyback) turut stabil di Rp2.577.000 per gram.
Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.478.500
Harga emas 1 gram: Rp2.857.000
Harga emas 2 gram: Rp5.654.000
Harga emas 3 gram: Rp8.456.000
Harga emas 5 gram: Rp14.060.000
Harga emas 10 gram: Rp28.065.000
Harga emas 25 gram: Rp70.037.000
Harga emas 50 gram: Rp139.995.000
Harga emas 100 gram: Rp279.912.000
Harga emas 250 gram: Rp699.515.000
Harga emas 500 gram: Rp1.398.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.797.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.















