PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pengembangan perkara dilakukan setelah muncul fakta-fakta baru dalam proses persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menelaah seluruh fakta yang terungkap di pengadilan. KPK juga akan mencocokkannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Terkait berbagai fakta yang muncul dalam persidangan, serta alat bukti lain yang didapat selama proses penyidikan, tentunya membuka peluang bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikannya,” ujar Budi, Minggu (28/6/2026).
Selain itu, KPK membuka kemungkinan memeriksa pihak di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan. Langkah tersebut dilakukan apabila dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara.
“Ya, tentunya demikian,” kata Budi saat ditanya mengenai peluang pemeriksaan terhadap pihak BPOM dan Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu.
Menurut Budi, peluang itu muncul karena terdapat fakta persidangan mengenai dugaan pemberian uang dari PT Blueray Cargo. Dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi melalui pemeriksaan lanjutan.
“Dugaan pemberian dari PT BR (Blueray Cargo) kepada pihak-pihak di BPOM dan juga Kementerian Perdagangan ini butuh dikonfirmasi ya. Keterangan-keterangan yang sudah muncul di persidangan ini perlu dipertebal dengan keterangan-keterangan lain, baik saksi ataupun alat bukti lainnya,” ujarnya.
Di sisi lain, KPK telah menyelesaikan penyidikan terhadap Budiman Bayu Prasojo. Penyidik bersama jaksa telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau Tahap II.
Budiman merupakan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pelimpahan tersebut menandai perkara telah memasuki tahap penuntutan.
Budi menjelaskan seluruh unsur formil dan materiil penyidikan telah dinyatakan lengkap. Konstruksi perkara selanjutnya akan diuji melalui persidangan.
Kasus ini juga menyeret tiga mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang didakwa menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp71 miliar. Mereka didakwa menerima uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Jaksa mendakwa pimpinan Blueray Cargo, John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri sebagai pemberi suap untuk mempercepat pengeluaran barang impor dari proses pengawasan kepabeanan.
Persidangan juga memunculkan sejumlah nama lain yang disebut diduga menerima uang, namun belum diproses hukum.
KPK menegaskan setiap pengembangan penyidikan akan dilakukan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah. Penyidik masih membuka peluang menindaklanjuti seluruh informasi yang relevan sesuai ketentuan hukum.














