PravadaNews – Volume ekspor produk minyak kepala sawit akan terpengaruh dengan adanya program mandatori biodiesel B50 yang dimulai Juli 2026 lalu.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Ateng Hartono menyampaikan, penerapan B50 berpotensi mempengaruhi volume ekspor produk minyak kepala sawit Indonesia.
“Khususnya nanti pada Semester II di tahun 2026,” kata Ateng dalam konferensi pers di kantor BPS, Senin (3/8/2026).
Ateng menjelaskan bahwa BPS masih memantau terkait dengan mandatori biodiesel B50 terhadap kinerja ekspor minyak kelapa sawit nasional.
Ateng menambahkan bahwa perlu adanya kajian lebih mendalam untuk melihat dampak dari kebijakan B50.
Adapun variable yang perlu dilihat di antaranya; data produksi, persediaan minyak sawit, peningkatan permintaan di pasar domestik, dan pergerakan harga minyak sawit.
“Itu beberapa ya variabel yang perlu untuk dicermati dalam rangka melakukan perkiraan dan estimasi dan BPS tidak melakukan estimasi ataupun perkiraan,” kata Ateng.
BPS mencatat kinerja ekspor minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) selama Semester I 2026 tercatat tumbuh positif sebesar 7,32% secara kumulatif.
Namun, kata Ateng, pertumbuhan tersebut alam perlambatan jika dibandingkan pada periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Jadi, kalau tadinya tumbuh cepat sekarang tumbuh di bawahnya, sama-sama tumbuh tetapi tumbuhn ya mengalami perlambatan,” pungkas Ateng.















