Ilustrasi Kemendikdasmen bakal awasi ketat penyusunan petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di seluruh daerah. (Foto : PravadaNews)

Beranda / Nasional / Kemendikdasmen Awasi Ketat Kursi SPMB

Kemendikdasmen Awasi Ketat Kursi SPMB

PravadaNews – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan penyusunan petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di daerah telah mencapai 74 persen.

Sementara untuk sisanya, sekitar 26 persen, saat ini masih berada dalam tahap finalisasi.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan sebagian besar juknis yang belum rampung masih berada dalam proses administrasi di pemerintah daerah.

“Semua itu terdiri dari 64 persen dalam proses di biro hukum dan 36 persen juga masih menunggu penandatanganan kepala daerah,” kata Gogot, dikutip dari laman resmi kementerian pada Minggu (10/5/2026).

Menurut Gogot, pelaksanaan SPMB tahun ini secara umum masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Namun, terdapat perubahan pada mekanisme penghitungan daya tampung sekolah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.

Dalam aturan terbaru itu, Pemda diberi kewenangan menetapkan daya tampung berdasarkan poin kapasitas ruang kelas ataupun rombongan belajar yang tersedia serta disesuaikan dengan standar nasional pendidikan.

Ketentuan itu mengubah skema sebelumnya yang telah membatasi jumlah siswa maksimal 28 orang per rombongan belajar di sekolah dasar dan 36 siswa untuk sekolah menengah atas.

Gogot mengatakan mulai tahun ini kewenangan penghitungan daya tampung turut melibatkan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) di setiap provinsi. Kebijakan itu diambil agar persoalan teknis dapat diselesaikan langsung di tingkat daerah.

“Langkah ini diambil agar penyelesaian kendala dapat dilakukan secara langsung di tingkat provinsi tanpa harus bergantung kepada pemerintah pusat,” ujarnya.

Gogot menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan juknis SPMB untuk jenjang PAUD hingga SMP dilakukan oleh bupati atau wali kota. Adapun untuk SMA, SMK, dan SLB menjadi kewenangan gubernur.

Kemendikdasmen juga berencana mengunci data daya tampung di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setelah juknis ditetapkan pemerintah daerah. Langkah tersebut disebut sebagai upaya mencegah praktik penambahan kursi di luar prosedur resmi.

“Begitu sudah ada tanda tangan (juknis), kami dapat laporannya, langsung kami kunci di Dapodik. Jadi, tidak ada lagi praktik jual beli kursi,” kata Gogot.

Selain pengaturan daya tampung, Kemendikdasmen juga mendorong keterlibatan sekolah swasta untuk menampung siswa, terutama dari keluarga kurang mampu.

Adapun pemerintah daerah juga diminta memastikan siswa tetap dapat mengakses pendidikan di sekolah swasta tanpa biaya tambahan.

Gogot menyebutkan hingga kini terdapat 78 pemerintah daerah yang telah memberikan bantuan operasional maupun bantuan personal kepada siswa.

Sebanyak 53 daerah memberikan intervensi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sedangkan 25 daerah lainnya menyalurkan bantuan personal siswa.

Gogot menegaskan SPMB bukan semata proses seleksi, melainkan sistem yang harus menjamin keberlanjutan pendidikan bagi seluruh anak.

“SPMB, ‘S’-nya adalah sistem, bukan seleksi. Sehingga pemerintah pusat hingga daerah wajib memastikan semua anak yang ingin melanjutkan pendidikan dari jenjang satu ke jenjang berikutnya memiliki tempat,” tutup Gogot.

Adapun kuota penerimaan murid baru dibagi dalam empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Untuk jalur domisili, kuota ditetapkan paling sedikit 70 persen untuk SD, 40 persen untuk SMP, dan 30 persen untuk SMA.

Sementara untuk Jalur afirmasi kuota minimal 15 persen untuk SD serta masing-masing 20 persen dan 30 persen untuk SMP dan SMA.

Kemudian untuk jalur prestasi dialokasikan paling sedikit 25 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SMA.

Adapun jalur mutasi dibatasi paling banyak 5 persen dari total daya tampung pada semua jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *