PravadaNews – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan bakal membahas soal permohonan militer Amerika Serikat (AS) terkait permohonan izin melintasi udara (overflight clearance) di wilayah Indonesia bersama Komisi I DPR RI.
Dalam keterangannya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan pihaknya saat ini menjadwalkan agenda rapat pertemuan tersebut.
Meski begitu, sosok yang akrab disapa Rico itu mengaku belum bisa memberikan informasi lebih jauh mengenai waktu pasti agenda rapat pertemuan antara Kemhan bersama Komisi I DPR itu.
“Nanti mungkin akan juga dibahas dengan kementerian dan instansi terkait, dengan DPR, terkait dengan letter of intent tersebut,” ungkap Rico di kantor Kemenhan, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Rico menuturkan bahwa isi terkait izin lintas udara itu sudah menjadi topik pembahasan serius di dalam Kemenhan yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Rico menyebut, Menhan Sjafrie pun juga telah mendapat masukan dari para panglima TNI dan juga Jenderal Purnawirawan TNI soal usulan lintas udara militer AS itu.
Oleh karena itu, Rico mengatakan bahwa agenda pertemuan dengan Komisi I DPR itu merupakan tindak lanjut untuk menerima masukan soal permohonan izin lintas udara tersebut.
Selain itu Rico juga menambahkan, para prinsipnya pihak Kemenhan akan menerima seluruh masukan dan aspirasi terkait permohonan izin lintas udara militer AS pada wilayah Indonesia.
“Ini merupakan salah satu forum bagian dari masukan-masukan yang diterima. Purnawirawan tentunya punya pertimbangan, punya analisis yang sangat baik,” terang Rico.
Sebelumnya Rico menekankan
bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain, termasuk pemberian akses udara akan tetap mengedepankan kepentingan dan juga kedaulatan nasional Indonesia.
Rico menegaskan bahwa dokumen terkait pemberian akses udara itu masih dalam tahap proses rencana rancangan awal dan masih dalam proses pembahasan internal baik dari Indonesia dan militer AS.
“Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui pembahasan mendalam sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” ujar Rico dalam siaran pers, Senin, (13/4/2026)
Di sisi lain, Rico juga memastikan setiap pembahasan kerja sama dengan negara lain akan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak aktivitas di ruang udara nasional.
Rico menyebut bahwa otoritas dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada di tangan negara dan tidak ada ruang lain bagi implementasi kebijakan sepihak di luar hukum Indonesia.
Oleh karena itu, Rico meminta seluruh masyarakat agar dapat mencermati informasi terlebih dahulu agar tidak terjadi salah paham mengenai kabar yang telah beredar.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional,” tutup Rico.















