Ilustrasi Narkoba. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / Bareskrim Tangkap Keluarga Ko Erwin

Bareskrim Tangkap Keluarga Ko Erwin

PravadaNews – Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap istri serta dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatan ketiganya dalam praktik pencucian uang yang berasal dari bisnis haram sang bandar.

Dari hasil penelusuran, aliran dana hasil perdagangan narkoba diduga disamarkan melalui berbagai transaksi dan aset untuk menghindari jerat hukum.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menelusuri dan menyita seluruh keuntungan ilegal yang diperoleh dari peredaran narkotika, sekaligus memutus mata rantai kejahatan yang melibatkan keluarga inti pelaku.

“Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin,” ujar Eko, dikutip Jumat (24/4/2026).

Tiga tersangka yang ditangkap adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin, dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Rekening Narkoba

Eko menjelaskan, ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi tim gabungan dari Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Bareskrim Polri yang telah melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan para tersangka.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di antaranya berupa rumah, ruko, gudang, sejumlah kendaraan dan dokumen.

Operasi penindakan itu dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Tim bergerak secara simultan di kedua wilayah untuk memastikan para tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkoba.

Dalam proses penangkapan, petugas juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dan dokumen yang diduga terkait dengan aliran dana ilegal. Barang bukti tersebut kini tengah didalami untuk menelusuri lebih jauh pola pencucian uang yang dilakukan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan tersebut.

Eko menegaskan, penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menindak tidak hanya pelaku utama peredaran narkoba, tetapi juga pihak-pihak yang membantu menyamarkan hasil kejahatan.

Eko menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap keseluruhan jaringan serta memaksimalkan pemulihan aset negara dari kejahatan narkotika.

Seperti diketahui, Ko Erwin adalah bandar besar narkoba di NTB. Dia sendiri telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Andre disebut merupakan sosok yang menyediakan sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui 2 kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026.

Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kg sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kg.

Setelah menangkap Ko Erwin, Bareskrim juga membekuk sejumlah tersangka yang masuk dalam jaringan Ko Erwin. Salah satunya adalah Andre alias The Doctor yang menyuplai sabu kepada Ko Erwin.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *