PravadaNews – Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menggantikan Letjen TNI Suharyanto, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Usai dilantik, Kristomei berjanji melakukan pembenahan internal menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan BNPB.
Pengangkatan Kristomei sebagai Kepala BNPB berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BNPB. Pelantikan tersebut sekaligus mengantarkannya menyandang pangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga.
Dalam prosesi pelantikan, Prabowo mendiktekan sumpah jabatan yang kemudian diikuti Kristomei. Sumpah tersebut menegaskan komitmen untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjalankan peraturan perundang-undangan, serta mengemban jabatan dengan penuh tanggung jawab.
“Bahwa saya, akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, dan seadil-adilnya. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Prabowo saat mendiktekan sumpah jabatan.
Setelah mengucapkan sumpah, Kristomei menandatangani berita acara pelantikan. Prosesi kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta para tamu undangan.
Dalam keterangannya kepada wartawan setelah pelantikan, Kristomei menegaskan BNPB tidak akan mengintervensi proses hukum kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Kristomei menyatakan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi kalau kasus OTT kemarin, jadi kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses hukumnya. Tidak ada intervensi dari BNPB. Silakan aparat penegak hukum memproses itu sesuai aturan perundangan yang berlaku,” kata Kristomei di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Kristomei juga menyatakan akan melakukan konsolidasi internal untuk membenahi BNPB dan membersihkan lembaga tersebut dari praktik korupsi. Komitmen itu disampaikannya saat ditanya mengenai langkah pembenahan setelah kasus OTT.
“Tentu dong (bersih-bersih BNPB). Kan saya bilang konsolidasi internal. Nah gitu,” tegas Kristomei.
Terkait kemungkinan pergantian Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, Kristomei belum memastikan keputusan tersebut. Kristomei menyebut pergantian dapat dipertimbangkan apabila perkembangan proses hukum mengharuskannya.
“Ya nanti kita lihat. Kalau memang harus karena ada proses hukum di situ, ya kita diganti,” ujar Kristomei.
Mengenai pendampingan hukum bagi pejabat yang terseret dalam perkara tersebut, Kristomei mengatakan BNPB akan mengikuti perkembangan proses hukum sebelum menentukan langkah selanjutnya. Kristomei menegaskan lembaganya akan melihat kebutuhan sesuai perkembangan perkara.
“Ya kita ikuti aja proses hukumnya nanti bagaimana sebaiknya ya,” kata Kristomei.
Pergantian pimpinan BNPB ini berlangsung di tengah penyidikan KPK terkait dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah melakukan OTT pada Selasa (13/10/2026).
Kelima tersangka berasal dari unsur pejabat BNPB, tenaga ahli, dan pihak swasta. KPK masih mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran, proses pengadaan, serta aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.













