PravadaNews – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi mengkritik keras isi surat telegram yang dikeluarkan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, terkait penetapan status Siaga 1 bagi prajurit TNI.
Adapun koalisi itu merupakan gabungan organisasi masyarakat yakni Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group, WALHI, Centra Initiative, ICW, LBH Jakarta, hingga SETARA Institute.
Diketahui, telegram bernomor TR/283/2026 itu berisi tentang tujuh poin instruksi dari Panglima TNI mengenai kesiapsiagaan prajurit TNI.
Mabes TNI menyebut Instruksi itu berkaitan dengan situasi dampak serangan AS-Israel terhadap Iran yang dianggap dapat berpotensi memengaruhi kondisi keamanan di dalam negeri.
Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Siaga 1 | Pravada News
Dalam telegram Panglima TNI itu prajurit TNI diminta meningkatkan kewaspadaan serta melakukan penjagaan terhadap sejumlah objek vital.
Objek yang dimaksud itu meliputi fasilitas transportasi darat seperti stasiun kereta api dan terminal, transportasi laut yaitu pelabuhan, serta transportasi udara seperti bandara.
Dalam keterangan siaran persnya, Koalisi menilai kebijakan itu Siaga 1 itu tidak sejalan dengan amanat dari konstitusi karena keputusan pengerahan kekuatan pasukan dan prajurit militer semestinya menjadi kewenangan presiden.
Koalisi menilai kebijakan tersebut melampaui kewenangan Panglima TNI karena keputusan pengerahan kekuatan militer itu semestinya harus berada di tangan presiden.
Menurut Koalisi, Presiden adalah
pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia atas angkatan darat, laut, dan udara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945.
“Koalisi menilai surat telegram tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI mengingat Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (Pasal 10 UUD NRI 1945,” ujar Koalisi dikutip pada Selasa (10/3/2026).
Sementara ketentuan itu, kata koalisi, juga ditegaskan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada presiden.
Selain itu, mpenilaian terhadap perkembangan situasi nasional yang berkaitan dengan dinamika geopolitik semestinya dilakukan oleh presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wakil rakyat.
Dalam kerangka tersebut, TNI semestinya hanya berfungsi sebagai alat pertahanan negara yang menjalankan kebijakan pertahanan yang ditetapkan pemerintah.
“TNI adalah alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat Presiden,” kata Koalisi.
Karena itu, koalisi menilai tidak tepat jika Panglima TNI melakukan penilaian situasi politik keamanan secara mandiri tanpa keputusan presiden hingga mengeluarkan perintah yang berimplikasi pada pengerahan kekuatan militer.
“Penilaian situasi dan keputusan pengerahan militer merupakan kewenangan presiden. TNI seharusnya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang ditetapkan pemerintah,” demikian pernyataan koalisi. (Gibran)















