PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dilakukan secara diam-diam atau adanya pengaruh (intervensi) pihak tertentu.
Dalam keterangannya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, proses tersebut telah berjalan sesuai dengan prosedur dan disertai pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berwenang.
“Sejauh ini tidak ada (intervensi). Dan tidak sembunyi-sembunyi juga, karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami beri tahu,” ungkap Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (26/3/2026).
Baca juga : Beda Alasan KPK soal Kesehatan Yaqut
Menurut Asep, pengalihan status penahanan terhadap Yaqut itu merupakan bagian dari strategi penanganan perkara. Asep juga menegaskan, keputusan itu tidak berkaitan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri.
“Pengalihan penahanan itu kewenangan penyidik, penuntut, hingga majelis hakim pada setiap tahapan penanganan perkara,” kata Asep.
“Jadi, sangat tergantung pada strategi di masing-masing tahap, apakah perlu dilakukan atau tidak,”sambung Asep.
Asep menekankan, seluruh proses dalam penanganan perkara, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, didasarkan pada perhitungan dan strategi lembaga.
Asep menambahkan, langkah tersebut telah merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 108 ayat 1 dan 11.
“Seperti halnya kapan kami melakukan penahanan, kapan menetapkan tersangka, itu semua tergantung pada strategi yang kami jalankan dalam penanganan perkara,” tutup Asep.
Sebelumnya mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengubah status pengalihan tahanan kepada Yaqut justru telah menunjukkan kelihaian menghadapi tekanan politik.
Mahfud menyebut banyak pihak menilai KPK keliru karena melepas Yaqut dari tahanan. Namun, justru Mahfud berpandangan sebaliknya.
“KPK tidak salah ketika melepas dan kemudian menahan kembali Yaqut,” ujar Mahfud Melalui akun Instagram pribadinya, pada Kamis, (26/3/2026)
“Analisisnya kalau kemarin Yaqut dipulangkan karena ada order politik dari kepentingan tertentu, maka sekarang KPK harus menahan kembali Yaqut karena ada tekanan politik dari publik yang jauh lebih keras seperti badai dan bisa merobohkan sistem hukum kita,” sambung Mahfud.
Mahfud menduga keputusan awal KPK menetapkan Yaqut sebagai tahanan rumah tidak lepas dari tekanan politik pihak tertentu.
Di saat yang sama, Mahfud juga menilai lembaga antirasuah itu membiarkan informasi tersebut berkembang di publik hingga menjadi polemik luas.
Menurut Mahfud, penjelasan KPK mengenai dasar hukum penahanan rumah yang merujuk pada Pasal 108 KUHAP justru memicu kritik. Kondisi itu, kata dia, membuat KPK berada dalam posisi tertekan secara terbuka.
“Ketika KPK diserang tanpa bisa bernapas, di situlah muncul alasan politis untuk kembali menahan Yaqut,” terang Mahfud.
Mahfud melihat bahwa dinamika pemahaman Yaqut tersebut juga telah menunjukkan adanya dugaan pergeseran tekanan politik.
Jika sebelumnya tekanan datang dari kelompok tertentu yang mendorong pelonggaran, kini tekanan publik yang lebih luas justru menuntut penegakan hukum lebih tegas.
Mahfud menyebut tekanan publik tersebut bisa menjadi legitimasi bagi KPK untuk mengambil langkah yang lebih keras.
“KPK Sengaja membiarkan hal itu bocor agar masyarakat ribut. KPK juga sengaja menjelaskan status tahanan rumah dengan penjelasan dasar yang salah yakni pasal 108 KUHAP,” tutup Mahfud.















