Gedung Merah Putih KPK (Foto: Humas KPK)

Beranda / Hukum / KPK Dalami Sumber Uang yang Disetorkan untuk Bupati Cilacap

KPK Dalami Sumber Uang yang Disetorkan untuk Bupati Cilacap

PravadaNews– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber uang yang disetorkan oleh perangkat daerah untuk Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman (AUL).

“Kalau personal, mengapa kemudian memberikan? Nah itu kan tanda tanya yang tentu harus dijawab dalam proses penyidikan nanti,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (18/3/2026).

Baca juga : KPK: Bupati Cilacap Kantongi Rp610 Juta

Budi melanjutkan, “Apakah kemudian uang-uang itu juga bersumber dari pihak swasta yang dijanjikan untuk mengerjakan proyek? Ya, tentu itu juga harus dijawab proyek yang mana.”

Menurut Budi, KPK perlu mendalami sumber uang yang disetorkan tersebut untuk menelusuri efek domino dari kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) yang melibatkan Syamsul Auliya.

“Tentu efek dominonya bisa panjang, atau berefek ke modus-modus lainnya,” kata Budi.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *