Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Ingatkan Pejabat Baru Lapor LHKPN 

KPK Ingatkan Pejabat Baru Lapor LHKPN 

PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara dan pejabat publik yang baru dilantik untuk segera memenuhi kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menegaskan kepatuhan tersebut bukan hanya soal menyerahkan laporan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, LHKPN merupakan salah satu instrumen dalam upaya pencegahan korupsi. Karena itu, kewajiban tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai urusan administratif setelah seseorang menduduki jabatan publik.

“LHKPN tidak sekadar kewajiban administratif, tapi menjadi komitmen nyata bagi setiap penyelenggara negara untuk secara transparan, secara akuntabel terbuka atas kepemilikan harta kekayaannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (6/10/2026).

Menurut Budi, keterbukaan harta kekayaan pejabat juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Publik dapat melihat aset yang dilaporkan sekaligus menilai kewajaran kepemilikan tersebut.

“Keterbukaan seorang penyelenggara negara melalui LHKPN juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk bisa melakukan pemantauan, untuk bisa melakukan pengawasan apakah atas kepemilikan aset-aset tersebut wajar atau tidak,” ucap Budi.

KPK juga tidak menutup ruang bagi pejabat yang mengalami kesulitan ketika mengisi atau menyampaikan LHKPN. Lembaga antirasuah tersebut menyediakan pendampingan dan bimbingan teknis bagi penyelenggara negara.

“KPK terbuka untuk memberikan counseling, memberikan bimbingan teknis jika memang ada kendala-kendala yang dihadapi oleh setiap penyelenggara negara dalam melakukan pengisian ataupun pelaporan LHKPN,” kata Budi.

Kemudahan dalam menyampaikan laporan juga terus dikembangkan melalui sistem elektronik. Saat ini, penyelenggara negara dapat mengakses dan menyampaikan LHKPN secara daring melalui e-LHKPN.

KPK berharap sistem tersebut dapat membantu meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban pelaporan. Kemudahan akses diharapkan membuat proses pelaporan dapat dilakukan secara lebih mudah dan cepat.

“LHKPN juga sudah dibuka melalui saluran online yang dapat diakses secara mudah, cepat. Harapannya, terobosan-terobosan yang dilakukan oleh KPK melalui e-LHKPN ini juga mendukung peningkatan kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan,” kata Budi.

Namun, Budi menegaskan ukuran kepatuhan LHKPN tidak berhenti pada ada atau tidaknya laporan yang disampaikan. Kebenaran dan kelengkapan informasi di dalam laporan juga menjadi bagian penting dari kepatuhan.

“Bicara kepatuhan LHKPN, kita tidak hanya bicara soal patuh untuk melapor, tapi juga patuh soal kebenaran dan kelengkapan atas apa yang dilaporkan,” tegas Budi.

Untuk meningkatkan kepatuhan tersebut, KPK terus melakukan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah. Edukasi dan pendampingan dilakukan bersama inspektorat maupun satuan pengawas internal di masing-masing instansi.

“Kami juga berkoordinasi dengan inspektorat ataupun satuan pengawas di setiap instansi. Sehingga kita bisa sama-sama mendorong prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas khususnya terkait dengan kepemilikan harta kekayaan seorang penyelenggara negara,” ungkap Budi.

KPK berharap para pejabat publik yang baru dilantik dapat menjadikan kewajiban LHKPN sebagai bagian dari komitmen transparansi. Dengan demikian, pelaporan harta kekayaan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga mendukung pengawasan publik terhadap penyelenggara negara.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *