Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. Gibran/PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Periksa Direktur Karabha Digdaya

KPK Periksa Direktur Karabha Digdaya

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menyeret aparat peradilan dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Pada perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil Direktur PT Karabha Digdaya, Yuli Priyanto (YP), yang merupakan anak usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Depok.

Kasus ini berkaitan dengan proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Pemeriksaan terhadap saksi tersebut diharapkan dapat mengungkap lebih jauh alur dugaan pemberian suap, pihak-pihak yang terlibat, serta peran masing-masing dalam perkara yang menjadi sorotan publik ini, seiring komitmen KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di sektor peradilan. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di Gedung KPK.

Baca juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YP selaku Direktur PT Karabha Digdaya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Selain itu, KPK memanggil Kepala Pengembangan Bisnis Karabha Digdaya berinisial GUN, dan Komisaris PT Mitra Bangun Prasada berinisial FM sebagai saksi kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, yakni seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Selain itu, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yakni mengenai penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *