Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. PravadaNews/Gibran) 

Beranda / Hukum / KPK Resmi Tetapkan Gatut Jadi Tersangka

KPK Resmi Tetapkan Gatut Jadi Tersangka

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu sebelumnya.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut serta mengumpulkan sejumlah barang bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Gatut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Dugaan praktik pemerasan tersebut disebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang bersangkutan, sehingga menimbulkan kerugian serta tekanan terhadap sejumlah aparatur di daerah.

Dengan penetapan ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan akan terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus menelusuri aliran dana dan konstruksi perkara secara menyeluruh guna mengungkap kasus tersebut secara tuntas.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).

Asep mengatakan, Bupati Gatut ditetapkan sebagai tersangka bersama Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudan bupati. Bupati Gatut pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.

Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Selain itu, juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diketahui, Bupati Gatut Sunu terjaring OTT KPK kemarin. Awalnya, KPK menjelaskan mengamankan total 18 orang. Namun pada akhirnya hanya 13 orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dari 13 orang yang dibawa ke Jakarta, ada Bupati Gatut Sunu dan adiknya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Jatmiko turut dibawa ke Jakarta lantaran berada di lokasi yang sama bersama Bupati Gatut saat KPK melakukan OTT.

Budi menjelaskan, dari hasil OTT ini penyidik menyita sejumlah uang tunai. Namun dia belum merinci total uang tunai yang diperiksa.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *