Beranda / Hukum / KPK Telusuri Aset Ipda Yayat Sudrajat

KPK Telusuri Aset Ipda Yayat Sudrajat

PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo dalam kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Penyidik salah satunya mendalami aset yang diduga ditempatkan atas nama istri Yayat, Rista Mardiana.

Rista diperiksa KPK sebagai saksi pada Senin (28/9/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kepemilikan dan penempatan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan nama Rista diduga digunakan untuk menempatkan sejumlah aset. Beberapa aset yang dimaksud berupa rumah dan sebagian di antaranya telah digeledah penyidik.

“Saksi adalah istri Saudara YYS yang namanya diduga digunakan untuk penempatan aset-aset seperti rumah,” ujar Budi, Selasa (29/9/2026).

Budi mengatakan penyidik masih membuka kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Keterangan Rista juga akan dicocokkan dengan informasi yang diperoleh dari saksi-saksi sebelumnya.

Penyidik turut menyinkronkan keterangan tersebut dengan informasi dari berbagai pihak yang telah diperiksa. Mereka berasal dari lingkungan Pemkab Bekasi, pihak swasta, maupun pihak lain yang berkaitan dengan proyek pengadaan.

Menurut Budi, pemeriksaan juga diarahkan untuk mendalami proses dan mekanisme pelaksanaan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. KPK turut menelusuri dugaan pengondisian pemenang proyek serta kaitannya dengan Yayat.

“Penyidik mendalami proses dan mekanisme pelaksanaan proyek,” kata Budi.

KPK juga mempertanyakan keterlibatan Yayat dalam proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Pasalnya, Yayat disebut bukan bagian dari struktur Pemkab Bekasi maupun pihak swasta yang menjadi pelaksana proyek.

“Saudara YYS ini bukan pihak yang ada di struktur Pemkab Bekasi maupun swasta, pelaksana proyek,” ujar Budi.

Meski demikian, penyidik masih mendalami bagaimana Yayat dapat berkaitan dengan sejumlah pengerjaan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara suap ijon proyek yang sedang ditangani KPK.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah salah satu rumah Yayat di Depok pada Senin (21/9/2026). Penggeledahan dilakukan setelah Yayat diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap di Kabupaten Bekasi.

Penyidik juga menduga Yayat memiliki sejumlah rumah mewah yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan wilayah lainnya. KPK masih menelusuri aset-aset tersebut untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitannya dengan perkara yang sedang dikembangkan.

Nama Yayat sebelumnya muncul dalam persidangan perkara mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dalam persidangan tersebut, Yayat disebut berperan sebagai penghubung antara pihak swasta dan dinas di lingkungan Pemkab Bekasi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *