Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Temukan Rekening Penampung Dugaan Setoran Kantah BPN di Jawa Timur

KPK Temukan Rekening Penampung Dugaan Setoran Kantah BPN di Jawa Timur

PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Temuan tersebut didapat saat penyidik menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan sejumlah kartu ATM dalam penggeledahan pada Kamis (24/9/2026). Rekening yang terhubung dengan kartu tersebut diduga digunakan untuk menampung setoran dari Kantah di wilayah Jawa Timur.

“Bahwa pekan lalu penyidik melakukan penggeledahan salah satunya di Kanwil BPN Jawa Timur, di mana selain ditemukan sejumlah uang dan perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah ATM, yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9/2026).

KPK menduga uang yang terkumpul melalui rekening tersebut digunakan untuk kegiatan di luar anggaran resmi. Dana itu disebut diduga diperuntukkan bagi kegiatan taktis di luar APBN dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil BPN Jawa Timur.

“Di mana uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA pada Kanwil BPN Jawa Timur,” lanjut Budi.

Penyidik masih mendalami mekanisme pengumpulan uang tersebut. Pendalaman dilakukan terhadap dugaan setoran dari internal Kantah BPN maupun pemberian dari pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Dalam penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya. KPK menyita uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat, uang tunai senilai ratusan juta rupiah, serta perhiasan yang diduga berbahan emas.

Nilai awal perhiasan yang diduga emas tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. KPK masih mendalami keterkaitan seluruh barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang diusut.

Sehari sebelumnya, KPK juga menggeledah Kantor BPN Mojokerto pada Rabu (23/9). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga menemukan sejumlah amplop berisi uang di BPN Mojokerto. Uang tersebut diduga merupakan pemberian yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.

Rangkaian penggeledahan KPK sebelumnya juga menyasar sejumlah lokasi lain. Di antaranya kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur serta rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

KPK juga menggeledah tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN. Ruangan tersebut meliputi ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.

Dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. 

Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Kedelapan tersangka telah ditahan untuk masa penahanan 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang sekitar Rp106,3 miliar.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *