Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (Foto: KPK)

Beranda / Hukum / KPK Ungkap Uang Korupsi Impor Dipakai Beli Mobil Operasional

KPK Ungkap Uang Korupsi Impor Dipakai Beli Mobil Operasional

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi oleh para tersangka untuk pembelian kendaraan operasional.

Fakta tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebagai penjelasan atas ditemukannya sejumlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang turut diamankan penyidik sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Temuan ini sekaligus memperkuat dugaan aliran dana korupsi tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga dialokasikan guna menunjang aktivitas operasional yang berkaitan dengan praktik ilegal yang sedang diselidiki.

Baca juga: Rugikan Negara Rp500 Miliar, Dua Tersangka Tambang Ilegal Masuk Tahanan

“Uang yang dikumpulkan ini juga digunakan untuk membeli mobil operasional. Nah BPKB-nya yang ada gitu. Jadi kelompok ini ya para oknum ini, ini membuat mobil operasional,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Mobil ini juga digunakan pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Salisa Asmoaji (SA) untuk memindahkan uang lebih dari Rp 5 miliar dalam lima koper.

Uang tersebut dipindahkan dari safe house di Jakarta Pusat ke safe house lainnya yang berada di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Pemindahan uang itu dilakukan Salisa atas perintah Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo (BBP) dan Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS)

“Jadi mereka sudah lengkap, ada mobil operasionalnya dan lain-lainnya gitu,” ujar Asep.

“Bahkan ada sebagian dari uang yang dulu kita temukan itu ditemukan di mobil operasionalnya. Jadi ada juga uang itu yang disimpan mobil operasional itu untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak gitu,” tandas dia.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.

Sebelum itu, KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL).

Kemudian Pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND) dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK) juga berstatus sebagai tersangka.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *