PravadaNews – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengalihan atas status penahanan tersangka dugaan kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas memantik beragam tafsir sejumlah pihak.
Adapun saat ini KPK sudah resmi mengembalikan status mantan Menteri Agama (Menag) tersebut menjadi tahanan rutan. Keputusan itu justru telah menimbulkan kritik dan komentar di ranah publik.
Salah satu komentar kritik pedas datang dari Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Sosok yang akrab disapa Mahfud itu menilai bahwa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menunjukkan kelihaian menghadapi tekanan politik.
Mahfud menyebut banyak pihak menilai KPK keliru karena melepas Yaqut dari tahanan. Namun, justru Mahfud berpandangan sebaliknya.
“KPK tidak salah ketika melepas dan kemudian menahan kembali Yaqut,” ujar Mahfud Melalui akun Instagram pribadinya, pada Kamis, (26/3/2026).
Baca juga : Beda Alasan KPK soal Kesehatan Yaqut
“Analisisnya kalau kemarin Yaqut dipulangkan karena ada order politik dari kepentingan tertentu, maka sekarang KPK harus menahan kembali Yaqut karena ada tekanan politik dari publik yang jauh lebih keras seperti badai dan bisa merobohkan sistem hukum kita,” sambung Mahfud.
Mahfud menduga keputusan awal KPK menetapkan Yaqut sebagai tahanan rumah tidak lepas dari tekanan politik pihak tertentu.
Di saat yang sama, Mahfud juga menilai lembaga antirasuah itu membiarkan informasi tersebut berkembang di publik hingga menjadi polemik luas.
Menurut Mahfud, penjelasan KPK mengenai dasar hukum penahanan rumah yang merujuk pada Pasal 108 KUHAP justru memicu kritik. Kondisi itu, kata dia, membuat KPK berada dalam posisi tertekan secara terbuka.
“Ketika KPK diserang tanpa bisa bernapas, di situlah muncul alasan politis untuk kembali menahan Yaqut,” terang Mahfud.
Mahfud melihat bahwa dinamika pemahaman Yaqut tersebut juga telah menunjukkan adanya dugaan pergeseran tekanan politik. Jika sebelumnya tekanan datang dari kelompok tertentu yang mendorong pelonggaran, kini tekanan publik yang lebih luas justru menuntut penegakan hukum lebih tegas.
Mahfud menyebut tekanan publik tersebut bisa menjadi legitimasi bagi KPK untuk mengambil langkah yang lebih keras.
“KPK Sengaja membiarkan hal itu bocor agar masyarakat ribut. KPK juga sengaja menjelaskan status tahanan rumah dengan penjelasan dasar yang salah yakni pasal 108 KUHAP,” ungkap Mahfud.
Dalam analisisnya, Mahfud juga menyimpulkan bahwa KPK tengah memainkan strategi komunikasi politik. Lembaga itu, menurut dia, mampu menciptakan dinamika tekanan tandingan untuk melawan intervensi.
“Dari optik ini, KPK itu lincah dan cerdik. Bisa melawan tekanan politik dengan menciptakan tekanan politik pembanding,” kata Mahfud.
Kendati demikian Mahfud juga menegaskan bahwa pernyataan yang diungkapkan nya itu adalah murni merupakan analisis pribadi atas dinamika yang terjadi dalam polemik kasus Yaqut.
Mahfud membeberkan, bahwa pendekatan serupa pernah ia lakukan saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi maupun Menko Polhukam.
Mahfud menambahkan, dalam situasi tertentu, jika mendapat intervensi politik, dirinya saat itu melakukan perlawanan dengan sengaja membuka isu ke publik untuk membangun dukungan.
“Setelah di rujak publik, saya juga punya alasan bahwa itu aspirasi publik sesuai dengan demokrasi, Dengan begitu, mudah mengambil solusi. Inilah yang menurut saya yang dilakukan KPK,” pungkas Mahfud.















