Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto: IG @kementerian.atrbpn)

Beranda / Hukum / MAKI Minta KPK Jemput Paksa Nusron Wahid

MAKI Minta KPK Jemput Paksa Nusron Wahid

PravadaNews – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Boyamin mengeklaim Nusron dijadwalkan kembali ke Indonesia pada Senin (19/10/2026) setelah menjalani perjalanan dinas ke Malaysia.

Boyamin menyebut Nusron berpeluang tiba di Indonesia melalui sejumlah jalur penerbangan. Dia meminta penyidik KPK memanfaatkan informasi tersebut untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Nusron sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Nusron Wahid akan berakhir perjalanan dinas ke Malaysia hari ini. Jadi dalam perjalanan dinas yang saya dapatkan itu sampai hari ini mulai hari Kamis kemarin dan semestinya Nusron Wahid akan pulang ke Indonesia baik melalui Batam maupun langsung ke Indonesia baik dari Singapura maupun Malaysia,” ujar Boyamin, Senin (19/10/2026).

Boyamin menyarankan KPK memantau kedatangan Nusron untuk menindaklanjuti rencana pemeriksaan. “Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nasron Wahid, maka silakan menyambutnya di bandara malam nanti atau besok pagi,” lanjut Boyamin.

Selain menyoroti ketidakhadiran Nusron, Boyamin mempertanyakan proses perizinan perjalanan dinas tersebut. Boyamin mengeklaim Nusron telah mengajukan permohonan izin kepada Presiden Prabowo Subianto, tetapi belum memperoleh persetujuan resmi sebelum berangkat.

“Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden, tapi sudah langsung berangkat karena memang caranya mendadak baru direncanakan hari Rabu itu dan pengajuannya juga baru hari Rabu, tapi belum dapat izin resmi, belum dapat ACC, tetap berangkat,” ujar Boyamin.

Sementara itu, KPK membenarkan Nusron berada di Malaysia ketika jadwal pemeriksaan keduanya berlangsung. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN itu.

“Ya, nanti kita akan jadwal ulang tentunya,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik.

Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka ialah Lampri, yang menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. KPK juga menetapkan Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya ialah Rizal Pahlevi dari pihak swasta serta empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Perkara ini berawal dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Lahan tersebut sebelumnya menghadapi sengketa dan pemblokiran sehingga proses pengurusan sertifikat menjadi bagian dari perkara yang diselidiki KPK.

Dalam penyidikan, KPK menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron. Uang tersebut diduga diminta agar pemblokiran lahan dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dapat dilanjutkan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *