PravadaNews – Ombudsman mengingatkan agar pengadaan mobil impor asal India untuk kebutuhan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus mengikuti standar yang diterapkan Indonesia.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan, penggunaan kendaraan Completely Built Up (CBU) dengan standar mesin tertentu berpotensi menimbulkan kendala.
Sebab, kata Yeka, karena tidak sinkron dengan mandatori Biodisel B40/B50 yang berlaku di Indonesia.
“Ketidaksesuaian ini dikhawatirkan dapat memicu gangguan fungsi mesin pada skala luas,” kata Yeka dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Ombudsman Soroti Pengadaan Impor Mobil Kopdes
Gangguan tersebut, lanjut Yeka, akan menghambat kelancaran distribusi pangan di desa-desa.
Kondisi tersebut berisiko membebani masyarakat dengan biaya perawatan yang tinggi serta potensi kesulitan ketersediaan suku cadang di wilayah pelosok.
Landasan pentingnya integrasi kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) Pasal 2 Ayat (4) yang mengamanatkan sinergi antar-fungsi pemerintah.
Selain itu, pengelolaan keuangan negara harus senantiasa mengedepankan prinsip tertib dan efisien sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 Ayat (1).
Guna menjamin akuntabilitas, fungsi pengawasan juga dijalankan selaras dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 72 huruf (d) terkait tugas DPR dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
Sebagai langkah penguatan tata kelola, Ombudsman RI menyarankan agar pemerintah memprioritaskan pemberdayaan produsen otomotif nasional, seperti PT Pindad maupun konsorsium otomotif dalam negeri.
Produk lokal dinilai lebih siap dan kompatibel dengan karakteristik bahan bakar Biodiesel B40/B50 di tanah air.
“Pemanfaatan industri domestik merupakan langkah strategis yang sejalan dengan mandat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri,” kata Yeka.
Yeka mengatakan, penggunaan produk buatan nasional tidak hanya memperkuat kedaulatan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan layanan.
“Karena ekosistem pemeliharaan dan purnajualnya sudah terbangun luas di Indonesia,” pungkas Yeka.















