PravadaNews – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI resmi memulai tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) setelah menggelar rapat kerja bersama pemerintah pada Rabu (11/3/2026).
Langkah ini menandai dimulainya proses legislasi yang dinilai cukup penting untuk mengatur berbagai perkara perdata yang melibatkan unsur asing di Indonesia.
Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Martin Tumbelaka, mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyampaikan pandangan umum mereka dalam rapat tersebut.
Pada akhirnya, semua fraksi sepakat melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut ke tahap berikutnya.
“Kita sepakati jadwal rapat pembicaraan tingkat I pembahasan RUU tentang Hukum Perdata Internasional,” ujar Martin dalam rapat Pansus antara DPR dan perwakilan pemerintah.
Martin mengungkapkan, proses pembahasan terkait RUU perdata internasional itu akan dilakukan dalam jangka waktu maksimal tiga masa sidang.
Namun, durasi tersebut masih dapat diperpanjang jika rapat paripurna DPR memutuskan bahwa pembahasan memerlukan waktu tambahan.
Pembentukan RUU HPI dinilai menjadi langkah strategis di tengah meningkatnya interaksi hukum lintas negara yang melibatkan warga negara Indonesia, perusahaan asing, maupun hubungan kontraktual internasional.
Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Soedison Tandra, menilai keberadaan payung hukum khusus sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian dalam menangani sengketa perdata dengan unsur asing.
“RUU HPI diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang sistematis dan terintegrasi dalam menangani perkara perdata lintas negara,” kata Soedison.
Selama ini, penyelesaian perkara perdata internasional di Indonesia masih banyak merujuk pada berbagai aturan yang tersebar dan sebagian bersumber dari ketentuan lama.
Kondisi tersebut kerap menimbulkan kerumitan dalam menentukan yurisdiksi pengadilan, hukum yang berlaku, hingga pengakuan terhadap putusan pengadilan asing.
Dengan hadirnya RUU HPI, DPR berharap Indonesia memiliki kerangka hukum yang lebih modern dan komprehensif untuk menghadapi dinamika hubungan hukum global yang semakin kompleks.
Pembahasan selanjutnya akan difokuskan pada penyusunan dan pendalaman pasal-pasal yang mengatur prinsip, kewenangan pengadilan, serta mekanisme penyelesaian sengketa perdata internasional. (Gibran)















