Ilustrasi Narkoba. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / Pasutri Pemasok Narkoba Segera Diadili

Pasutri Pemasok Narkoba Segera Diadili

PravadaNews – Pasangan suami istri (pasutri) Tigran Denre Sonda dan Donna Fabiola yang diduga sebagai pemasok narkotika dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali segera menjalani proses persidangan.

Keduanya bersama dua tersangka lain telah resmi diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan peredaran narkoba yang menyasar ajang hiburan berskala internasional.

Dalam proses hukum selanjutnya, para tersangka akan segera didakwa di pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara aparat penegak hukum masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi barang terlarang tersebut.

“Empat tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (8/4/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada siang tadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, pada pukul 12.00 Wita. Empat tersangka yang diserahkan ke jaksa adalah Tigran Denre Sonda, Donna Fabiola, Emir Aulija, dan Mifrat Salim Baraba.

“Jadi sampai saat ini sudah enam tersangka yang kami limpahkan, sisanya diserahkan Jumat besok,” imbuhnya.

Selain tersangka, penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh Kasubdit Kombes Handik Zusen, juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka.

Barang bukti tersebut antara lain, amplop berisi narkotika jenis kokain dan MDMA, uang tunai puluhan juta rupiah, hingga sejumlah ponsel alat komunikasi

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti tersebut, selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun dakwaan bagi para tersangka.

Dua tersangka lainnya, yakni Gusliadi dan Ardi Alfayat, telah dilimpahkan terlebih dahulu pada Selasa, 7 April 2026. Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti, seperti sabu, ekstasi, hingga Happy Water, yang disita penyidik dari para tersangka.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *