PravadaNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) memperkuat sinergi penegakan hukum di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Kesepakatan yang diteken oleh Pjs Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kabareskrim Polri Syahardiantono itu menjadi pembaruan dari kerja sama sebelumnya guna meningkatkan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Ruang lingkup kerja sama meliputi, pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi, penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan, koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, peningkatan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia, serta pemanfaatan Sarana dan Prasarana,” tulis OJK dalam siaran persnya dikutip Rabu (4/3).
Baca Juga: OJK Bongkar Mafia Pasar Modal
PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam rangka menjaga integritas, stabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Melalui PKS ini, OJK-Bareskrim Polri berkomitmen untuk memperkuat langkah preventif dan represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk yang memiliki kompleksitas tinggi dan berdampak luas terhadap masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antaraparat penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.
OJK dan Bareskrim Polri menegaskan sinergi antarlembaga merupakan kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.















