PravadaNews – Ambisi menjadikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai pusat keuangan syariah global membawa pertanyaan baru, apakah potensi besar ekonomi syariah Indonesia sudah didukung fondasi regulasi yang memadai?
Sebab, besarnya pasar muslim dan ekosistem halal yang dimiliki Indonesia belum cukup menjadi pembeda tanpa kelembagaan yang mampu memperkuat daya saing kawasan.
Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nur Hidayah mengatakan, Indonesia memiliki modal untuk mengembangkan PFII sebagai pusat keuangan syariah.
Namun, potensi tersebut membutuhkan struktur yang kuat agar dapat berkembang menjadi produk dan layanan keuangan lintas batas.
“Modal Indonesia memang sebenarnya besar di angka, tapi belum tentu besar di struktur,” ujar Nur Hidayah dalam diskusi INDEF, Kamis (27/8/2026).
Perkembangan industri sukuk Malaysia, jelas Nur, menunjukkan keberhasilan keuangan syariah tidak hanya ditentukan oleh jumlah penduduk muslim. Menurutnya, kepastian regulasi dan infrastruktur pasar menjadi faktor penting dalam membangun daya saing industri.
Karena itu, Nur menilai PFII perlu memiliki pembeda melalui penguatan ekosistem syariah, bukan hanya mencantumkan keuangan syariah sebagai salah satu sektor usaha dalam kawasan.
“Pengakuan bukan institusionalisasi, dan bedanya itulah yang akan menentukan apakah PFI benar-benar menjadi poros keuangan syariah global atau sekadar norma dalam daftar sektor usaha,” lanjut Ekonom ini.
Adapun perkembangan industri keuangan syariah nasional menunjukkan instrumen yang tersedia masih perlu terus diperkuat. Berdasarkan data resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal syariah Indonesia berkembang melalui beberapa instrumen utama, seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah.
OJK juga menyediakan statistik berkala mengenai perkembangan saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah sebagai bagian dari pemantauan industri pasar modal syariah nasional.
Kondisi tersebut menunjukkan pengembangan PFII tidak hanya membutuhkan ruang bagi aktivitas keuangan syariah, tapi juga penguatan instrumen dan tata kelola agar mampu menarik investasi jangka panjang.
Hal itu membuat tantangan PFII bukan sekadar menghadirkan sektor syariah dalam kawasan, melainkan membangun fondasi regulasi yang mampu menjadikan Indonesia memiliki posisi berbeda dalam persaingan pusat keuangan global.















