Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai (Foto: dok Instagram @natalius-pigai)

Beranda / Hukum / Pigai: Kebebasan Berpendapat Punya Batas Hukum

Pigai: Kebebasan Berpendapat Punya Batas Hukum

PravadaNews – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dalam kerangka hak asasi manusia (HAM) tidak dapat dipahami sebagai hak yang tanpa batas.

Dia menyebut, setiap ekspresi publik tetap harus tunduk pada koridor hukum nasional maupun internasional.

“Tapi Hak Asasi Manusia itu ada batasnya, kebebasan berbicara itu ada batasnya,” ujar Pigai di Jakarta, dikutip, Selasa (5/5/2026).

“Oleh karena itu, tidak semua pendapat, pikiran dan perasaan yang diucapkan itu semua dijamin oleh undang-undang,” sambung Pigai.

Baca juga : Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan

Pigai merujuk pada Prinsip Siracusa dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagai dasar pembatasan kebebasan berekspresi.

“Prinsip Siracusa merupakan pedoman internasional yang memungkinkan pembatasan HAM dalam kondisi tertentu, termasuk demi menjaga ketertiban umum dan stabilitas negara,” ucap Pigai.

Dalam penjelasannya, Pigai menekankan bahwa pembatasan itu mencakup larangan terhadap ujaran yang bersifat menyerang individu.

“Tidak boleh ad hominem, tidak boleh menyerang kehormatan, tidak boleh menyerang martabat, tidak boleh menciptakan instabilitas nasional, tidak boleh menyerang suku, agama, ras, antar golongan,” kata Pigai.

Adapun Ad hominem sendiri merujuk pada serangan terhadap pribadi lawan bicara, bukan pada substansi argumen yang disampaikan.

Pigai juga menanggapi polemik pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais yang viral di media sosial. Pigai menilai terdapat indikasi pelanggaran prinsip HAM dalam bentuk serangan verbal.

“Dalam konteks HAM, itu bisa masuk ‘inhuman treatment’, ‘inhuman degrading’, dan ‘verbal torture’,” ujar Pigai.

Pigai menjelaskan, ketiga kategori tersebut merupakan bentuk kekerasan nonfisik yang tetap berdampak serius.

“Kekerasan verbal itu juga serangan mental, serangan jiwa, dan ancaman terhadap martabat individu,” pungkas Pigai.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *