Ilustrasi razia minuman keras (Miras). (Foto: Pravadanews/Gemini IA)

Beranda / Hukum / Polda Jabar Sita 1.500 Liter Tuak

Polda Jabar Sita 1.500 Liter Tuak

PravadaNews – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menyita satu unit mobil boks yang kedapatan mengangkut minuman keras jenis tuak sebanyak 1.500 liter saat petugas tengah memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Simpang Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung.

Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi pengawasan dan penertiban arus kendaraan di jalur padat, sekaligus menindak peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Mobil boks beserta seluruh muatannya diamankan oleh aparat kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap sopir dan identitas pihak yang bertanggung jawab atas distribusi tuak tersebut.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan peredaran minuman keras ilegal agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari risiko kriminalitas maupun gangguan keamanan publik.

Baca juga: 500 Botol Miras Disita di Cibinong

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kendaraan tersebut dicurigai petugas saat melintas di tengah pengaturan arus lalu lintas.

“Dari hasil pemeriksaan, mobil boks tersebut diketahui mengangkut puluhan jerigen berisi tuak dengan total sekitar 1.500 liter,” ujar Hendra di Bandung, Rabu (25/3/2026).

Hendra mengatakan, kecurigaan petugas muncul setelah terlihat cairan menetes dari dalam box mobil yang disertai bau menyengat.

Saat hendak dilakukan pemeriksaan, sopir dan kernet justru melarikan diri sejauh sekitar dua kilometer.

“Satlantas Polresta Bandung, langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya di kawasan Jalan Raya Cipatik,” kata Hendra.

Hendra menjelaskan, minuman keras tradisional tersebut dibawa oleh dua pria berinisial E dan P dari wilayah Cidaun, Cianjur Selatan, yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

“Barang bukti berupa 50 jerigen tuak dengan kapasitas masing-masing sekitar 30 liter kini telah diamankan,” kata Hendra.

Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam sanksi tindak pidana ringan berupa denda berkisar antara Rp5 juta hingga Rp40 juta karena diduga mengedarkan minuman keras tanpa izin.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *