PravadaNews – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya menjaga kekayaan sumber daya alam nasional setelah mengungkap praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia. Pengungkapan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Kasus ini bermula pada Senin, 23 Februari 2026, saat petugas Bea Cukai memperoleh informasi adanya kapal yang membawa pasir timah ilegal. Pada Selasa, 24 Februari 2026, kapal KM Rezeki Laut II diamankan dengan muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi. Kapal berikut nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK) diserahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
penanggung jawab pengungkapan kasus, Brigjen Pol Irhamni mengatakan, dari pengembangan penyidikan, dua tersangka berinisial A dan M diamankan di Pulau Belitung.
Menurut Irhamni,.keduanya diduga sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal. Penyidikan mengungkap pasir timah berasal dari penambangan ilegal menggunakan meja goyang, dimurnikan, lalu dikirim ke luar negeri.
“Para pelaku ini sedikitnya telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia sebanyak empat kali. Timah tersebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia berinisial M. Ini berdasarkan pengakuan mereka dalam pemeriksaan,” ujar Irhamni dalam keterangan resminya dikutip Senin (2/3/2026).
Baca juga: KPK Perkuat Cegah Korupsi Lewat PAK
Selain A dan M, lanjut Irhamni, nahkoda dan tiga ABK KM Rezeki Laut II juga ditetapkan tersangka karena mengangkut muatan ilegal. Pada Sabtu (28/2), tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, menemukan meja goyang, menyita barang bukti, dan memasang garis polisi.
Irhamni menegaskan, penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan berkeadilan, termasuk jika terbukti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan.
“Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai. Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan timah ke Malaysia,” ujar Irhamni.
Hingga saat ini, kata Irhamni, total tujuh tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Polri berkomitmen memperluas penyidikan untuk menelusuri pemodal dan jaringan lain, sekaligus mengimbau masyarakat tidak terlibat aktivitas penambangan dan perdagangan mineral ilegal,” ucap Irhamni.
Irhamni menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian nyata dukungan Polri terhadap Program Asta Cita pemerintah dalam mencegah penambangan liar, penyelundupan, dan pencurian kekayaan alam nasional, sekaligus memastikan sumber daya alam dikelola sah dan berkelanjutan.















