PravadaNews – Pemerintah resmi mengizinkan kenaikan harga tiket pesawat domestik dalam rentang 9 hingga 13%.
Untuk memastikan angka kenaikan tidak melebihi batas yang ditetapkan sekaligus meringankan beban masyarakat, sejumlah kebijakan penyeimbang telah disiapkan.
Salah satu instrumen utama yang diterapkan yakni kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%.
Kebijakan ini berlaku untuk tiket pesawat angkutan niaga berjadwal dalam negeri dengan kelas ekonomi.
“Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto,di Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp2,6 Triliun Subsidi Tiket Pesawat
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menanggapi keputusan pemerintah yang mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan harga tiket di tengah krisis avtur.
Rivqy menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dikawal ketat agar tidak justru membebani masyarakat secara tidak proporsional.
“Jangan sampai setiap ada tekanan biaya operasional, rakyat selalu jadi pihak pertama yang diminta memahami,” kata Rivqy kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
“Sementara transparansi struktur biaya dari maskapai dan kebijakan mitigasi dari pemerintah justru minim,” tambah Rivqy.
Menurutnya, krisis avtur memang menjadi tantangan serius bagi industri penerbangan.
Namun, solusi yang diambil tidak boleh serta-merta mengorbankan daya beli masyarakat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Kalau kenaikan ini dianggap sebagai langkah darurat, maka harus jelas indikatornya, batas waktunya, dan mekanisme evaluasinya. Jangan dibiarkan menjadi kebijakan permanen yang merugikan publik,” pungkas Rivqy.















