PravadaNews – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan peraturan Undang-Undang Perlindungan Rumah Tangga (UU PPRT) dalam agenda rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan UU PPRT ini resmi diketok DPR RI setelah sempat terkatung-katung selama kurang lebih 22 tahun dan telah menjadi momentum sejarah penting untuk memperkuat perlindungan hukum pekerja rumah tangga Indonesia.
Adapun pengesahan UU PPRT itu dilakukan dalam rapat paripurna ke 17 penutupan masa sidang IV 2025-2026 yang dihadiri 314 dari 578 anggota dewan.
“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam pidatonya.
Baca juga : UU PPRT Akhiri Kerentanan Diskriminasi di Ruang Privat
Dilansir dari laman resmi DPR RI, dengan disahkannya UU PPRT ini diharapkan dapat memutus rantai diskriminasi dan eksploitasi yang selama ini cukup rentan dirasakan para pekerja rumah tangga.
Berdasarkan data dari Kementrian Ketenagakerjaan pada tahun 2025 menyebut bawah jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia telah tercatat sebanyak 4 juta orang.
Dari keseluruhan jumlah total data itu, mayoritasnya didominasi oleh perempuan yang rentang dengan kekerasan seksual, eksploitasi dan diskriminasi. Status pekerja rumah tangga selama ini sangat rentan tidak mendapatkan hak-hak yang tertulis dalam ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, UU PPRT saat ini dianggap sebagai komitmen dari negara untuk hadir melindungi kelompok yang selama ini cukup rentan terabaikan.
Di sisi lain, UU PPRT itu juga turut mengatur poin-poin aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja yakni mulai dari jaminan sosial, kesehatan, upah hingga waktu jam kerja yang menjadi hak-hak dasar pekerja rumah tangga.
Berikut ini beberapa hak pekerja rumah tangga dalam UU PPRT:
1. Hak Perjanjian Kerja
Pekerja rumah tangga berhak memiliki perjanjian kerja yang memuat jenis pekerjaan, upah, serta hak dan kewajiban kedua pihak.
2. Hak Upah yang Disepkati
Pekerja rumah tangga berhak memperoleh upah sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja antara pekerja dan pemberi kerja.
3. Hak Waktu Kerja yang Jelas
Pekerja rumah tangga berhak memiliki batas waktu kerja yang diatur agar tidak bekerja tanpa batas seperti praktik sebelumnya.
4. Hak Waktu Istirahat
Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan waktu istirahat harian yang cukup untuk menjaga kesehatan.
5. Hak Hari Libur
Pekerja rumah tangga berhak memperoleh hari libur secara berkala sesuai kesepakatan kerja.
6. Hak Cuti
Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan cuti dalam kondisi tertentu seperti sakit atau keperluan mendesak.
7. Hak Jaminan Sosial
Pekerja rumah tangga berhak didaftarkan dalam program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
8. Hak Perlindungan dari Kekerasan
Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, maupun seksual di tempat kerja.
9. Hak Perlakuan Manusiawi dan Privasi
Pekerja rumah tangga berhak diperlakukan secara manusiawi serta dihormati martabat dan privasinya.
10. Hak Pelatihan dan Pengembangan Diri
Pekerja rumah tangga berhak memperoleh akses pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan profesionalitas kerja.















