Politikus Indonesia, Roy Suryo. (Foto: Istimewa)

Beranda / Hukum / Sidang Praperadilan Roy Suryo Dijadwalkan Tuntas 7 Juli

Sidang Praperadilan Roy Suryo Dijadwalkan Tuntas 7 Juli

PravadaNews – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 Juli 2026. Seluruh rangkaian sidang ditargetkan rampung dalam tujuh hari kerja.

Sidang perdana praperadilan digelar pada Senin (29/6/2026) dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak Roy Suryo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyampaikan jadwal persidangan sejak awal untuk memastikan proses berjalan efektif tanpa penundaan.

“Agar persidangan ini berjalan lancar, kita atur dulu jadwal-jadwal persidangan. Kita punya waktu itu 7 hari, dan 7 hari itu pun sudah saya longgarkan sedikit, kita pakailah 7 hari kerja, bukan 7 hari kalender. 7 hari kalender pun enggak bisa karena hari Sabtu-Minggu libur ya,” kata Ketut di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan hakim, sidang pada Selasa (30/6/2026) akan beragendakan jawaban dari termohon dan turut termohon. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya bertindak sebagai termohon, sedangkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi turut termohon.

Agenda pembuktian dari pihak pemohon dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/7/2026). Selanjutnya, pembuktian dari pihak termohon akan dilaksanakan pada Kamis (2/7/2026).

Hakim juga menetapkan penyampaian kesimpulan pada Jumat (3/7/2026). Namun, penyampaian kesimpulan tersebut bersifat opsional bagi para pihak sebelum majelis mempersiapkan putusan.

“Selasa 7 Juli saya akan menjatuhkan putusan tanggal 7 Juli. Senin (6 Juli) itu kosong, kami akan selesaikan berkas dan sebagainya,” ujar Ketut.

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah dan melawan hukum. Kuasa hukumnya, Refly Harun, menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.

“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” kata Refly saat membacakan petitum.

Selain itu, kubu Roy juga meminta hakim membatalkan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Mereka berpendapat proses tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Dasar 1945.

“Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum,” ujar Refly.

Tak hanya penangkapan, Roy juga menggugat keabsahan penahanannya. Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah karena dinilai melanggar ketentuan hukum acara pidana serta prinsip kepastian hukum.

Melalui praperadilan tersebut, Roy Suryo berharap seluruh tindakan paksa yang dilakukan penyidik terhadap dirinya dinyatakan tidak sah. Putusan hakim pada 7 Juli 2026 nantinya akan menentukan apakah proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan aparat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *